Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Tunggakan Dividen Capai Rp 18,9 Miliar, PDAM Tirta Baribis Baru Lunasi Rp 6 Miliar

IMG 20260414 WA0098
Kantor Pusat Perumda Tirta Baribis, Jl. Taman Siswa No. 3, Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.(Foto dok hariandaerah.com)

BREBES – Masalah tunggakan dividen dari Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Baribis kembali menjadi sorotan. Selama periode 2014 hingga 2022, tercatat ada kewajiban yang belum disetorkan ke kas daerah mencapai Rp18,9 miliar.

Dari total nilai tunggakan tersebut, berdasarkan data Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Brebes, baru terselesaikan sebesar Rp6 miliar melalui dua kali pembayaran pada tahun 2024 dan 2025. Artinya, masih tersisa tunggakan sebesar Rp12,9 miliar yang harus dilunasi.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Brebes, Wachid Hasim, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).

“Untuk periode 2014–2022 itu sebenarnya wajib menyetor dividen, tetapi baru dibayarkan dua kali, masing-masing Rp3 miliar pada 2024 dan 2025,” ujar Wachid.

Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, seluruh tunggakan tersebut wajib dilunasi dengan skema pencicilan tahunan menggunakan sistem cash in cash out. Sementara itu, untuk dividen tahun buku 2025 saat ini masih dalam proses penyelesaian untuk disetorkan pada 2026.

BACA JUGA:  Upacara Pembukaan PON XXI Aceh-Sumut 2024, Pengunjung Banjiri Stadion Harapan Bangsa

Di tengah upaya penyelesaian tunggakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Brebes tetap menunjukkan dukungan besar dengan mengucurkan tambahan penyertaan modal.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024:

Disiapkan dana tunai sebesar Rp15 miliar yang disalurkan bertahap selama 5 tahun (2024-2028) atau Rp 3 miliar per tahun.

Selain uang tunai, juga disertakan aset tanah senilai Rp11,22 miliar pada tahun 2024.

Secara total, alokasi tambahan modal untuk periode 2024–2028 mencapai Rp 26,22 miliar.

“Kebijakan ini strategis untuk memperkuat permodalan dan meningkatkan pelayanan air bersih. Diharapkan kinerja membaik sehingga kontribusi PAD ke depan bisa meningkat, pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” jelas Wachid.

BACA JUGA:  Ketua Komisi V DPRA Wacanakan Legallisasi Ganja Medis Untuk Kesehatan

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Tirta Baribis yang baru menjabat sekitar dua bulan, Fanny Shandra Destian, menanggapi persoalan ini.

Ia mengakui bahwa tunggakan tersebut merupakan tanggung jawab dari manajemen sebelumnya. Namun, sebagai pemimpin saat ini, ia berkomitmen penuh untuk menyelesaikannya.

“Meski demikian, saya tetap bertanggung jawab berupaya menyelesaikan kewajiban tersebut demi kebaikan perusahaan ke depan,” kata Fanny.

Ia menegaskan, skema pembayaran akan terus disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan saat ini, guna memastikan kewajiban kepada daerah bisa tuntas tanpa mengganggu operasional pelayanan kepada masyarakat.

 

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *