PRINGSEWU – Seorang pria berinisial NHB (31), warga Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Senin (28/7/2025), setelah sebelumnya menjalani proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Sukoharjo.
NHB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian ponsel di enam lokasi berbeda. Aksinya terungkap usai tertangkap saat berpura-pura menjadi pembeli di salah satu warung makan.
Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko mengatakan, pelimpahan tahap dua dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara tersangka lengkap atau P-21.
“Setelah dinyatakan lengkap, kami langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan,” ujar AKP Juniko, Senin (28/7/2025).
Barang bukti yang turut diserahkan antara lain satu unit ponsel merek Vivo Y12 milik korban serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
NHB sebelumnya diamankan pada Kamis (29/5/2024). Dalam pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya dan mengaku terpaksa mencuri karena membutuhkan uang untuk bermain judi daring jenis slot.
Kini, NHB ditahan dan akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kota Agung. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, khususnya di tempat umum, agar tidak menjadi korban aksi kejahatan serupa. ( Heru)









