SIMEULUE – Wakil Bupati Simeulue Pada pukul 09 pagi, Nusar Amin, S.Pd., meninjau langsung lokasi kebakaran di kawasan Simpang Lima, yang terjadi sebelumnya pada pukul 01. 30. Wibb malam di desa Sinabang, Rabu (8/7/2026).
Pemerintah Kabupaten Simeulue bersama instansi terkait menetapkan masa tanggap darurat selama lima hari, terhitung 7–11 Juli 2026, guna mempercepat penanganan dampak kebakaran dan pemulihan bagi masyarakat terdampak.
Dalam arahannya, Nusar Amin, S.Pd., menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel dan masyarakat yang terlibat dalam upaya pemadaman, serta mengajak para korban untuk tetap tabah menghadapi musibah. Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran.
Sebagai bentuk kepedulian, Pemerintah Kabupaten Simeulue melalui Baitul Mal Kabupaten Simeulue menyalurkan bantuan tunai sebesar Rp2,5 juta bagi setiap Kepala Keluarga korban utama kebakaran dan Rp1,5 juta bagi Kepala Keluarga yang terdampak secara tidak langsung. (*)














