Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Warga Desak APH Hentikan Tambang Silika Liar di Sungai Way Waya Pagelaran Utara Pringsewu

images315 copy 640x480 1
Karung berisi batu silika hasil tambang ilegal ditumpuk di bantaran Sungai Way Waya, Pekon Madaraya, Pagelaran Utara, Pringsewu. (Davit/Hariandaerah.com)

PRINGSEWU – Warga Pekon Madaraya dan Pekon Sumber Bandung, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, mendesak aparat penegak hukum (APH), baik Polres Pringsewu maupun Kejaksaan Negeri Pringsewu, segera mengambil langkah tegas menghentikan praktik penambangan batu silika manual di bantaran Sungai Way Waya.

Menurut warga, aktivitas tambang liar tersebut sudah merusak keseimbangan ekosistem sungai dan menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan sekitar.

IMG 20250906 WA0008
Sebuah truk tronton pengangkut batu silika melintas di jalan onderlag yang mulai rusak akibat tonase berat, Pekon Madaraya, Pagelaran Utara, Pringsewu. (Davit/Hariandaerah.c

“Kalau dibiarkan, alur sungai bisa tergerus, bantaran runtuh, dan ancaman banjir bandang semakin besar,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (6/9/2025).

Masyarakat menilai, meskipun dilakukan manual tanpa alat berat, aktivitas itu tetap termasuk penambangan mineral. Dampaknya bukan hanya merusak jembatan dan sawah warga, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial karena sebagian pelaku berasal dari luar desa.

Selain itu, warga mengeluhkan akses jalan desa yang semakin parah akibat armada pengangkut hasil tambang. Truk tronton bermuatan berat lalu-lalang melewati jalan onderlag (jalan batu) yang sebenarnya tidak dirancang untuk menahan tonase berlebih. Akibatnya, jalan cepat bergelombang, berlubang, dan berdebu saat kemarau, sementara di musim hujan berubah licin dan rawan kecelakaan. Kondisi tersebut semakin menyulitkan mobilitas warga.

BACA JUGA:  "Dari Sosialisasi hingga Temu Pamit Dewas, PDAM Way Sekampung Mantapkan Langkah Transformasi"

Aktivitas penambangan ini juga disebut terorganisasi. Sugeng, warga Pekon Madaraya, diketahui berperan sebagai pembeli sekaligus penampung batu silika dari warga yang bekerja di lapangan. Batu yang berhasil dikumpulkan kemudian dijual oleh Sugeng kepada pembeli lokal, dan sebagian besar dipasarkan hingga ke Pulau Jawa melalui jalur distribusi kontainer.

Dari sisi hukum, praktik tersebut jelas bermasalah. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menyebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

BACA JUGA:  Pinca BRI Tulang Bawang dan Kepala Unit Brabasan Dilaporkan ke Direksi Pusat, Diduga Lakukan Maladministrasi Penanganan Kredit Macet

Kepala Pekon Madaraya, Kecamatan Pagelaran Utara, Haryadi, turut menegaskan agar pengusaha yang terlibat dalam aktivitas penambangan segera mengurus izin resmi.

“Kepala Pekon Madaraya menyarankan kepada pengusaha tambang agar mengurus, agar secepatnya mengurus izin, jangan cari keuntungan aja. Terus tidak ada PAD-nya ke pihak pemerintahan, terutama Pemda Pringsewu. Kalau dia mengurus izin, bila mana izin nggak diurus, ya terpaksa, sangat terpaksa akan ditutup, udah gitu aja,” tegasnya.

Warga berharap Polres Pringsewu maupun Kejaksaan Negeri Pringsewu segera bertindak sebelum kerusakan lingkungan dan infrastruktur semakin parah.

“Penegakan hukum adalah kunci. Kalau tidak tegas sekarang, bencana tinggal menunggu waktu,” tambah warga.

( Davit  )

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *