Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Pinca BRI Tulang Bawang dan Kepala Unit Brabasan Dilaporkan ke Direksi Pusat, Diduga Lakukan Maladministrasi Penanganan Kredit Macet

IMG 20250529 WA0068 scaled
Kuasa hukum dan perwakilan nasabah saat berada di depan Kantor Pusat BRI di Jakarta, Senin (19/5/2025), usai melaporkan Pimpinan Cabang BRI Tulang Bawang dan Kepala Unit Brabasan, Kabupaten Mesuji, atas dugaan maladministrasi dalam penanganan kredit macet.

LAMPUNG – Pimpinan Cabang (Pinca) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tulang Bawang dan Kepala BRI Unit Brabasan, Kabupaten Mesuji, dilaporkan ke Direksi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atas dugaan maladministrasi dalam penanganan kredit macet milik nasabah bernama Pingi Sudarsono dan Patonah.

Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum dari Pingi dan Patonah berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 132/SK/Law Office-GAW/V/2025 tertanggal 19 Mei 2025. Pelaporan ini diwakili langsung oleh Gindha Ansori Wayka bersama tim hukumnya yang terdiri dari Iskandar, Ronaldo, Ari Fitra Anugrah, Ramadhani, Desi Liyana Ningsih, Ana Novita, Angga Andrianus, dan Deni Anjasmoro.

“Hari ini kami menyampaikan data dan keterangan dari klien kami, sekaligus melaporkan Pimpinan Cabang BRI Tulang Bawang dan Kepala Unit Brabasan, Kabupaten Mesuji, atas dugaan maladministrasi dalam penanganan kredit macet,” ujar Gindha saat menyerahkan langsung surat laporan bernomor 0206/B/GAW-Law Office/V/2025 ke Kantor Pusat BRI di Jakarta, Senin (19/5/2025).

Dipaksa Kosongkan Rumah, Agunan Dilelang Diduga Tak Sesuai Prosedur :

Dalam laporannya, Gindha memaparkan bahwa kliennya merupakan nasabah BRI Unit Brabasan yang merasa dirugikan secara sepihak. Mereka diduga dipaksa mengosongkan rumah milik mereka yang berlokasi di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, tanpa melalui prosedur yang sah.

Kejadian bermula dari pinjaman kredit Kupedes senilai Rp200 juta yang diajukan pada tahun 2020. Setelah sempat mengalami kesulitan pembayaran pasca pandemi Covid-19, restrukturisasi pinjaman telah dilakukan sebanyak dua kali—pada 2021 dengan cicilan Rp5 juta dan pada 2022 menjadi Rp2,5 juta, dengan masa perjanjian selama lima tahun.

BACA JUGA:  Bupati Pringsewu Resmikan Sirkuit Yapema dan Buka Kejuaraan Grasstrack 2025

Namun, pada November 2024, klien mereka didatangi oleh oknum pegawai BRI bersama seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial DD. Dalam pertemuan itu, klien diberitahu bahwa aset mereka telah dilelang dan pemenang lelangnya adalah oknum LSM tersebut.

“Karena panik, klien kami akhirnya menandatangani surat pengosongan rumah di BRI Unit Brabasan. Padahal mereka belum pernah menerima dokumen risalah lelang atau pemberitahuan resmi lainnya,” jelas Gindha.

Gugatan Diajukan Setelah Aset Dijual : 

Tujuh bulan setelah rumah tersebut dikosongkan dan dijual, Pingi Sudarsono dan Patonah justru menerima panggilan dari Pengadilan Negeri Menggala terkait gugatan sederhana yang diajukan oleh jajaran internal BRI.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 02/Pdt.G.S/2025/PN Mgl, tertanggal 28 April 2025. Penggugat dalam perkara ini antara lain adalah JZ (Kepala Unit BRI Brabasan), MKC (Mantri BRI Brabasan), serta PS, AK, dan FA MS yang menjabat sebagai Business Support Assistant di BRI Cabang Tulang Bawang.

Menurut Gindha, adanya gugatan ini justru menimbulkan kejanggalan. Sebab, jika proses lelang dan pengosongan rumah telah dilakukan sesuai prosedur, seharusnya tidak perlu lagi ada gugatan terhadap klien mereka.

“Klaim Pimpinan Cabang BRI Tulang Bawang bahwa semua prosedur telah dijalankan sesuai aturan menjadi kontradiktif, karena kenyataannya klien kami tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi soal lelang tersebut,” tegas Gindha.

Gugatan Dicabut Setelah Terungkap di Persidangan : 

Dalam persidangan yang digelar pada 14 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Menggala, pihak tergugat menjelaskan bahwa agunan milik mereka telah dikosongkan dan dijual oleh oknum LSM atas sepengetahuan pihak BRI.

BACA JUGA:  Pembangunan Jalan Pringsewu–Pardasuka Disorot, Diduga Abaikan Keselamatan dan Lingkungan

Setelah keterangan ini disampaikan di depan majelis hakim, pihak penggugat yang diwakili oleh AK dari BRI Cabang Tulang Bawang akhirnya mencabut gugatan tersebut dengan alasan agunan sudah dijual. Pencabutan gugatan diperkuat oleh pemberitahuan penetapan pada 20 Mei 2025.

Namun, pencabutan gugatan ini justru semakin menimbulkan pertanyaan dari pihak kuasa hukum klien.

“Kenapa gugatan baru diajukan setelah tujuh bulan rumah dikosongkan dan aset dijual? Ini yang kami duga sebagai bentuk maladministrasi serius dan harus diusut oleh BRI Pusat,” kata Gindha.

Didesak Turunkan Tim Investigasi :

Atas dasar itu, tim kuasa hukum secara resmi meminta Direksi BRI Pusat untuk menurunkan tim investigasi guna menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh jajaran BRI Tulang Bawang dan Unit Brabasan.

Mereka juga mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap kinerja Pimpinan Cabang BRI Tulang Bawang dan Kepala Unit Brabasan di Mesuji.

“Kami minta agar tim khusus segera diturunkan untuk menyelidiki penanganan kredit macet ini dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang dijunjung tinggi oleh BRI,” ujar Gindha.

Laporan ini turut ditembuskan ke Kepala Kantor Wilayah BRI Lampung, Pimpinan Cabang BRI Tulang Bawang, dan Kepala Unit BRI Brabasan Mesuji. Tim kuasa hukum juga mengharapkan perhatian dari insan pers agar kasus ini mendapatkan pengawasan publik yang luas. (*/vit)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *