Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Warga Desak Polres Lampung Tengah Tangkap Pemilik Tambang Pasir Ilegal, dan Polres Pringsewu Amankan Truk Pasir Perusak Jalan

Warga Desak Polres Lampung Tengah Tangkap Pemilik Tambang Pasir Ilegal, dan Polres Pringsewu Amankan Truk Pasir Perusak Jalan IMG 20240207 WA0001
Satu alat berat sedang beroperasi di pertambangan ilegal di Kabupaten Lampung Tengah. (Davit/Hariandaerah.com)

PRINGSEWU LAMTENG, Hariandaerah.com – Inilah kondisi terkini dari jalan alternatif kelas 3c, di Pekon Waya Krui, Kecamatan Banyumas kabupaten Pringsewu Lampung, yang mengalami rusak parah hingga 90%.

Faktanya, truk pengangkut pasir bermuatan lebih dari 15 ton, berasal dari tambang ilegal di wilayah kabupaten Lampung Tengah menjadi penyebabnya.

Kerusakan jalan mulai dirasakan oleh pengguna jalan, khususnya para pemotor. Terlebih kerusakan mulai dikeluhkan para petani termasuk pelajar bersekolah.

Sebelumnya dinas perhubungan kabupaten Pringsewu berkolaborasi dengan pihak polres setempat melakukan penindakan terhadap para sopir truk tersebut.

Sejauh ini upaya yang dilakukan mereka belum juga membuahkan hasil, bahkan aktivitas para oknum sopir semakin menjadi jadi.

” Entah dimana pikiran para oknum sopir truk pengangkut pasir tersebut. Atau mereka memang tidak punya fikiran alias otak udang, “ungkap Warga berinisial AL kepada wartawan ini.

Warga Desak Polres Lampung Tengah Tangkap Pemilik Tambang Pasir Ilegal, dan Polres Pringsewu Amankan Truk Pasir Perusak Jalan IMG 20240206 100424 copy 640x480 2
Kerusakan Jalan oleh truk pengangkut pasir berasal dari tambang liar di Kabupaten Lampung Tengah. (Davit/Hariandaerah.com)

Salah seorang narasumber yang tidak mau disebutkan namanya juga meminta aparat penegak hukum untuk menutup dan menangkap pemilik tambang ilegal yang beroperasi di Lampung Tengah.

Narasumber tersebut menjelaskan bahwa tambang pasir ilegal tersebut berlokasi di Kampung Payung Dadi kecamatan Pubian, kemudian Kampung Sendang Retno kecamatan Sendang Agung kabupaten Lampung Tengah.

Menurut sumber tersebut, di Kecamatan Sendang Agung terdapat 6 alat berat jenis excavator beroperasi di pertambangan pasir ilegal diwilayah itu.

Termasuk satu alat berat serupa terdapat dilokasi galian tanah liat. Berdasarkan keterangan yang dihimpun galian tanah liat termasuk dikeluhkan disekitar area lokasi. Sebab, selain berlokasi di lingkungan hijau, beroperasinya tambang tanah liat tersebut juga merusak akses jalan disekelilingnya.

Warga Desak Polres Lampung Tengah Tangkap Pemilik Tambang Pasir Ilegal, dan Polres Pringsewu Amankan Truk Pasir Perusak Jalan IMG 20240207 WA0000

” Tentunya itu kewenangan polres Lampung Tengah atau Polda Lampung untuk memberantas kemudian menangkap pemilik tambang pasir ilegal di Lampung Tengah, salah satunya itu berlokasi di Kampung Payung Dadi kecamatan Pubian, kemudian di kampung Sendang Retno Kecamatan Sendang Agung. ” sebut sumber, Rabu (7/2/24).

Dari amatan wartawan, nampak ratusan truk pasir setiap harinya melalui jalan ini. Mereka beroperasi 24 jam nonstop. Dua jalan kelas 3c dilalui mereka mengalami rusak parah. Terdiri dari jalan Kampung Sri Way Langsep hingga Pekon Waya Krui dirusak oleh ratusan truk pasir tersebut.

Terutama di Pekon Waya Krui, nampak aspal bergelombang, terkelupas dan berlubang. Diperparah lagi di musim penghujan saat ini, badan jalan dipenuhi lumpur persis seperti kubangan kerbau.

Terlebih jalan yang belum dilakukan pengaspalan. Nampak di jalan tersebut total hancur menyulitkan para pengguna jalan lain yang melaluinya.

Ini tentu wajib ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Seperti Polres Lampung Tengah menangkap pemilik tambang pasir ilegal diwilayahnya. Kemudian Polres Pringsewu mengamankan kendaraan truk yang mereka pakai untuk merusak jalan diwilayahnya.

Data yang dihimpun di lapangan, nampak aktifitas pertambangan masih terus berjalan.

Mereka percaya diri terus beroperasi bak seperti tidak akan pernah tersentuh oleh tangan hukum.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari beberapa sumber setempat menjelaskan bahwa pertambangan diwilayah Lampung Tengah banyak dikelola oleh pengusaha tidak berizin, kebanyakan dari mereka dibawah naungan paguyuban yang masih ditelusuri sejauh mana kapasitasnya. (Davit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *