SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus memperkuat pengendalian alih fungsi lahan sawah guna menjaga ketahanan pangan daerah. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa hingga saat ini, sebanyak 26 kabupaten/kota telah memenuhi target penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen.
“Sisanya sembilan kabupaten/kota masih dalam proses penyelesaian. Insya Allah pada bulan ini seluruhnya dapat terpenuhi,” ujar Luthfi di sela Rapat Koordinasi dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Gedung Gradhika Bhakti Praja Semarang, Senin (13/7/2026).
Pencapaian ini dinilai sangat penting untuk mempertahankan Jawa Tengah sebagai salah satu lumbung pangan nasional. Luthfi mengakui sejumlah kendala masih ditemui terutama di wilayah perkotaan, sehingga ia mendorong daerah yang mengalami kesulitan untuk berkonsultasi dan belajar dari daerah yang telah berhasil memenuhi target.
Pengelolaan Sampah Disesuaikan Kondisi Daerah
Dalam kesempatan yang sama juga dibahas langkah percepatan penanganan sampah. Pemprov Jawa Tengah mengarahkan pengelolaan sampah disesuaikan dengan karakteristik dan kapasitas masing-masing wilayah.
Untuk daerah dengan timbulan sampah di atas 1.000 ton per hari, diarahkan menggunakan skema wilayah pengolahan menjadi energi listrik, yang meliputi kawasan Semarang–Kendal, Pekalongan Raya, Magelang Raya, dan Tegal Raya. Sementara bagi daerah dengan volume sampah lebih kecil, didorong penerapan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) dengan dukungan industri semen sebagai pembeli hasil olahan.
Penanganan juga diperkuat dari hulu melalui Program Desa Mandiri Sampah, yang saat ini telah diterapkan oleh hampir 210 desa mulai dari tingkat RT, RW hingga desa.
Dukungan Pemerintah Pusat dan Arahan Teknis
Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Didik Mulyanto, menyadari adanya kendala yang dihadapi beberapa daerah dalam memenuhi target. Hal ini akan segera dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
“Beberapa kota memang mengalami kesulitan mencapai target 87 persen. Kami akan mendorong agar kebijakan pendukung segera disiapkan,” ujar Didik. Selanjutnya, berbagai hal terkait LP2B, kepastian hukum lahan, serta usulan pemberian insentif bagi daerah dan petani akan dibahas bersama kementerian terkait.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Lingkungan Hidup Hanifah Dwi Nirwana mengingatkan agar pemerintah daerah tidak terpaku pada satu jenis teknologi semata. Pemilihan sistem pengolahan hendaknya disesuaikan dengan jenis sampah, kemampuan keuangan daerah, kesiapan sarana, serta ketersediaan pihak penampung hasil olahan.
Ia juga meminta setiap kabupaten/kota segera menyusun peta jalan pengelolaan sampah agar pembangunan fasilitas benar-benar sesuai kebutuhan. “Jangan sampai sarana yang dibangun tidak cocok dengan kondisi lapangan dan akhirnya tidak terpakai atau mangkrak,” tegasnya.














