Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Aceh, Opini  

Zakat di Era Bencana, Solusi Spiritual atau Instrumen Keadilan Sosial

IMG 20260319 WA0008 1
Prof Dr. Zulfikar aliboto MA akademisi uinsuna Lhokseumawe. hariandaerah.com/foto.istimewa

Keadaan di Indonesia sedang berputar. Negeri ini selalu terancam gempa, tsunami, banjir, dan tanah longsor karena lokasinya di antara tiga lempeng tektonik aktif dan jalur cincin api, atau ring of fire. Sebagaimana dilaporkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), lebih dari 4.900 peristiwa bencana akan terjadi sepanjang tahun 2025, dan estimasi kerugian tahunan mencapai Rp22,8 triliun. Bencana non-alam, seperti pandemi atau krisis sosial, tidak termasuk dalam angka itu, yang juga mengganggu kehidupan masyarakat.

Zakat sebagai salah satu pilar ekonomi Islam sering muncul dalam pembicaraan publik di tengah kondisi darurat yang berubah-ubah ini. Pertanyaan utama adalah apakah zakat mampu menjawab semua masalah yang kompleks yang berkaitan dengan kebencanaan? Yang lebih penting lagi, apakah zakat diberikan kepada korban bencana sebagai solusi spiritual atau sebagai alat keadilan sosial?

Pertanyaan ini bukan hanya diskusi teoretis di lingkungan akademik. Ia berasal dari keprihatinan empiris bahwa penanganan bencana selama ini seringkali bergantung pada pendekatan karitatif yang berhenti pada tahap darurat dan mengabaikan akar masalah: kesalahan struktural yang membuat masyarakat miskin selalu menjadi kelompok yang paling rentan ketika bencana terjadi.

Dengan berpijak pada teks keagamaan, fatwa modern, dan praktik pengelolaan zakat kebencanaan di Indonesia, tulisan ini akan menelusuri perdebatan tersebut secara menyeluruh. Zakat di era bencana harus didorong menjadi instrumen keadilan sosial yang bekerja lintas fase dari tanggap darurat hingga pemulihan jangka Panjang dengan tetap berpegang pada kerangka syariat yang asli. Bukan sekadar bantuan konsumtif yang bersifat spiritual.

Al-Qur’an, Surat At-Taubah ayat 60, menyebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat, yang dikenal sebagai asnaf yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharim (orang yang berutang), fi sabilillah, dan ibnu sabil. Ayat tersebut tidak menyebutkan kata bencana atau korban bencana secara eksplisit. Bagaimana pengungsi banjir yang kehabisan bekal atau korban gempa yang kehilangan rumah dapat dimasukkan ke dalam kategori ini?

Untuk menjawab pertanyaan ini, para ulama modern menggunakan pendekatan ijtihad kontekstual. Mereka yang sebelumnya memiliki cukup uang dapat menjadi miskin dalam sekejap saat bencana terjadi. Rumah hancur, ladang tidak menanam, dan mata pencaharian hilang. Dalam situasi seperti itu, mereka secara otomatis termasuk dalam kategori fakir atau miskin dua golongan pertama yang disebutkan dalam ayat tersebut. Menurut Fatwa MUI Nomor 66 Tahun 2022, dana zakat dapat digunakan untuk penanggulangan bencana jika diberikan langsung kepada mustahik yang termasuk dalam delapan asnaf, seperti korban bencana yang kehilangan harta benda atau jatuh miskin.

Konsep terus berkembang. Dalam arti yang lebih luas, mereka yang menjadi korban bencana juga dapat disebut sebagai ibnu sabil musafir yang kehabisan makanan saat dalam perjalanan. Dalam terjemahan klasik, Ibnus sabil memang berarti orang yang kehabisan uang saat melakukan perjalanan. Namun, dalam konteks bencana, pengungsi yang terusir dari rumahnya, kehilangan tempat tinggal dan terputus dari sumber kehidupannya dapat dianalogikan sebagai musafir dalam arti yang lebih simbolis: mereka sedang dalam perjalanan paksa menuju ketidakpastian.

BACA JUGA:  Kasat Lantas Polres Aceh Selatan Anjangsana dan Salurkan Bansos untuk Masyarakat

Asnaf ini, yang secara harfiah berarti di jalan Allah, akhirnya dipahami secara luas untuk mencakup semua jenis tindakan yang bertujuan untuk menjaga kesejahteraan umat dan nilai-nilai Islam. Selama tujuannya adalah kemaslahatan, program konservasi alam, pendidikan kebencanaan berbasis masyarakat, posko kesehatan, dan pelatihan mitigasi bencana dapat dikategorikan sebagai fi sabilillah. Bahkan fatwa MUI secara tegas menyatakan bahwa zakat dapat dibagikan untuk kepentingan umum dengan ketentuan bahwa penerima manfaat termasuk dalam asnaf fi sabilillah.

Akibatnya, tidak ada masalah yang signifikan mengenai penyaluran zakat untuk tujuan kebencanaan secara normatif. Sekarang masalahnya bukan lagi tentang boleh atau tidak, tetapi tentang bagaimana dan untuk tujuan apa. Di sinilah perdebatan tentang keadilan spiritual versus keadilan sosial menjadi sangat penting.

Bencana sering dianggap sebagai ujian atau teguran dari Tuhan. Alquran Surat Ar-Rum ayat 41, disebutkan bahwa Pekerjaan tangan manusia menyebabkan kerusakan di darat dan di laut, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). Ayat ini meningkatkan kesadaran bahwa perilaku manusia bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang menyebabkan bencana. Oleh karena itu, zakat yang diberikan kepada korban bencana termasuk dalam upaya kolektif untuk kembali ke jalan yang benar aktualisasi spiritual yang menghubungkan ritual individu dengan respons sosial.

Selain itu, fungsi zakat sebagai penjaga dari azab dan pencurah rahmat menunjukkan dimensi spiritualnya. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Thabrani, Rasulullah SAW mengatakan bahwa sedekah, termasuk zakat, memiliki kemampuan untuk mencegah kematian dalam keadaan buruk dan mencegah musibah. Ini mendorong pembayar zakat, atau muzaki, untuk selalu memenuhi kewajibannya, terutama dalam keadaan darurat.

Jika kita membaca laporan penanganan bencana di Sumatra pada awal tahun 2026, kita dapat melihat bagaimana aspek spiritual digunakan.

Kementerian Agama, bekerja sama dengan BAZNAS dan berbagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) di seluruh negeri, tidak hanya memberikan bantuan material tetapi juga memperhatikan aspek spiritual para penyintas. Sebanyak 29 ribu mushaf Al-Qur’an dan buku Iqra didistribusikan, 3.548 paket bantuan pendidikan siswa diberikan, dan rumah ibadah, termasuk meunasah, diposisikan sebagai tempat pemulihan sosial dan pusat konsolidasi komunitas. Pemulihan martabat masyarakat terdiri dari pemulihan tempat ibadah dan akses air bersih untuk bersuci.

BACA JUGA:  Bank Aceh Cabang Langsa Serah Zakat Karyawan ke Baitul Mal

Zakat menjadi alat yang menghubungkan kepedulian sosial dengan kesalehan individu. Karena hartanya telah dibersihkan dan sebagiannya telah diberikan kepada mereka yang membutuhkan, Muzaki tidak hanya menggugurkan kewajiban, tetapi juga merasakan ketenangan batin. Musitahik tidak hanya menerima bantuan materi, tetapi mereka juga merasakan semangat ukhuwah Islamiyah, yang membuat mereka merasa seperti mereka tidak sendirian dalam menghadapi musibah.

Dalam menangani bencana, pergeseran paradigma ini mendapat momentumnya. Data menunjukkan bahwa korban bencana hampir selalu berasal dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

Oleh karena itu, tidak hanya dapat dianggap sebagai takdir. Faktor-faktor struktural yang bekerja termasuk kebijakan tata ruang yang tidak konsisten, penegakan hukum lingkungan yang lemah, deforestasi korporasi yang masif, dan kurangnya akses kelompok miskin terhadap informasi dan sumber daya untuk mitigasi bencana. Zakat harus hadir dalam situasi seperti ini tidak hanya sebagai “ambulans di dasar jurang tetapi juga sebagai “pagar di tepi tebing.

Konsep filantropi hijau, yang telah dikembangkan oleh berbagai lembaga zakat, sejalan dengan gagasan ini. Zakat Lingkungan, sebuah konsep inovatif yang menyatukan keadilan sosial, keberlanjutan ekologis, dan ibadah, menjadi jawaban atas krisis iklim yang kian mempertajam perjuangan kelompok-kelompok yang kurang beruntung.

Zakat dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah utama daripada hanya mengatasi gejala. Contohnya adalah program seperti reboisasi lahan kritis yang dikelola petani miskin, pelatihan daur ulang untuk keluarga mustahik, konversi usaha kecil ke usaha ramah lingkungan (eco-UMKM), dan pendirian ekopesantren dengan kurikulum kebencanaan.

Di zaman bencana yang semakin kompleks ini, kita tidak lagi dapat memilih antara kebaikan dan spiritualitas. Kami membutuhkannya secara bersamaan. Zakat harus terus dikembangkan sebagai solusi spiritual yang menentramkan jiwa para muzaki dan menguatkan hati para mustahik. Pada saat yang sama, juga harus didorong menjadi instrumen keadilan sosial yang berani menyentuh akar masalah, ketimpangan struktural, kerusakan lingkungan, dan lemahnya daya tahan masyarakat miskin terhadap bencana. Dengan segala keunikan dan potensinya, Zakat adalah salah satu cara untuk mencapai visi besar itu. Sekarang kita harus memastikan bahwa ia berfungsi sebagaimana mestinya: membersihkan harta, menenteramkan jiwa, dan menegakkan keadilan di dunia.

Zakat harus hadir saat gempa bumi, banjir, dan tanah longsor terjadi, bukan hanya untuk menyembuhkan luka, tetapi juga untuk membangun kembali kehidupan yang lebih kuat, adil, dan bermartabat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *