11 Larangan Penting Yang Harus Diikuti Oleh Prajurit TNI Selama Pemilu 2024

pemilu 2024
Laksamana Muda Kresno Buntoro, menegaskan 11 Larangan yang harus dipatuhi prajurit TNI selama Pemilu 2024, hal ini diungkapkan saat memimpin pelaksanaan Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI dalam Pemilu 2024 di berbagai unit TNI pada tahun 2023. Acara ini berlangsung di Ruang VIP Nala Koarmada II Surabaya pada Senin (18/9/2023) (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Dalam rangka pemilu 2024 mendatang, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah mengumumkan 11 aturan yang tegas dan harus diikuti oleh seluruh prajuritnya.

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro, menegaskan pentingnya aturan-aturan ini dalam menjaga netralitas dan kesolidan TNI selama periode Pemilu. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi terhadap berbagai dinamika yang mungkin muncul sebagai konsekuensi dari kompetisi demokrasi yang semakin sengit di seluruh negeri menjelang Pemilu 2024.

Laksamana Muda Kresno Buntoro, menegaskan hal ini saat memimpin pelaksanaan Safari Hukum dan Sosialisasi Netralitas TNI dalam Pemilu 2024 di berbagai unit TNI pada tahun 2023. Acara ini berlangsung di Ruang VIP Nala Koarmada II Surabaya pada Senin (18/9/2023).

Berikut adalah 11 larangan penting yang harus diikuti oleh prajurit TNI selama Pemilu 2024:

1. Dilarang memberikan komentar, penilaian, atau diskusi tentang kontestan Pemilu & pilkada kepada keluarga atau masyarakat.

BACA JUGA:  Mengintip Kekayaan 4 Bos Media Kelas Kakap Yang Tarung Politik di Pemilu 2024

2. Dilarang berada secara perorangan atau menggunakan fasilitas TNI di tempat penyelenggaraan Pemilu & pilkada.

3. Dilarang menyimpan dan menempel dokumen, atribut, atau benda yang menggambarkan identitas peserta Pemilu atau pilkada di instansi dan peralatan milik TNI.

4. Dilarang berada di tempat pemungutan suara (TPS) saat pelaksanaan pemungutan suara.

5. Dilarang secara perorangan/satuan/fasilitas terlibat pada giat pemilu & pilkada dalam bentuk berkampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan termasuk memberi bantuan dalam bentuk apapun di luar tugas & fungsi TNI.

6. Dilarang melakukan tindakan atau pernyataan yang dapat mempengaruhi keputusan KPU dan Panwaslu.

7. Dilarang secara perorangan atau sebagai satuan/fasilitas menyambut atau mengantar peserta kontestan.

8. Dilarang menjadi anggota KPU, Panwaslu, panitia pemilih, panitia pendaftar pemilih, peserta, atau juru kampanye.

BACA JUGA:  Pangdam IM Jadi Irup Peringatan Hari Lahir Pancasila

9. Dilarang terlibat dalam menentukan penetapan peserta Pemilu baik perorangan atau kelompok partai.

10. Dilarang memobilisasi organisasi sosial, agama, dan ekonomi untuk kepentingan partai politik atau calon tertentu.

11. Dilarang melakukan tindakan atau pernyataan yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih).

Kresno Buntoro menjelaskan bahwa, 11 larangan ini diberlakukan untuk mengantisipasi dinamika yang mungkin timbul akibat persaingan dalam Pemilu 2024 di seluruh Indonesia.

Ia menekankan pentingnya bagi prajurit TNI untuk memahami situasi dan kondisi saat itu, serta untuk meningkatkan kewaspadaan, prediktif, dan langkah antisipatif demi menjaga netralitas dan kesolidan TNI serta sinergi dengan seluruh komponen bangsa.

“2024 adalah tahun, di mana Prajurit TNI di tuntut untuk peka dan antisipatif terhadap dinamika dan perkembangan situasi bangsa,” ungkapnya.

Kresno Buntoro juga menekankan bahwa, netralitas TNI dalam Pemilu 2024 adalah hal yang harus dijunjung tinggi, dan ia memberi peringatan keras bahwa ada konsekuensi hukum bagi prajurit yang melanggar aturan netralitas TNI.

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Instruksikan Penanganan Darurat Kelaparan di Papua Tengah Segera Ditangani

Selain itu, ia menyatakan bahwa acara Safari Hukum dan sosialisasi netralitas ini akan dilaksanakan di seluruh Kotama jajaran TNI, bertujuan untuk menghadapi Pemilu dan pesta demokrasi di tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi berbagai dinamika yang mungkin muncul akibat persaingan dalam demokrasi di seluruh Indonesia.

“Saya berharap setelah sosialisasi ini tidak ada lagi Prajurit yang melanggar apa yang menjadi keputusan Panglima TNI tentang netralitas TNI pada Pemilu 2024,” pungkasnya.

Dengan demikian, diharapkan bahwa prajurit TNI akan memahami pentingnya netralitas dan kesolidan TNI dalam Pemilu 2024, menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, dan menghindari pelanggaran aturan yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *