JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Antihoaks untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Damai 2024. Satgas ini bertugas mengidentifikasi dan memberi label “hoaks” pada informasi keliru di berbagai platform media. Mereka juga akan berperan dalam membangun narasi Pemilu Damai 2024.
“Kami sudah membentuk Satgas Antihoaks di Kominfo yang memang tugas kami adalah melakukan penjelasan ke masyarakat. Nanti semua berita-berita palsu atau berita bohong itu kami stempelin hoaks,” kata Menteri Kominfo (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Dalam pengumuman tersebut, Menteri Budi Arie Setiadi menekankan netralitas Kementerian Kominfo dalam menangani penyebaran hoaks, yang akan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP).
Satgas Antihoaks juga diberi arahan untuk tidak membedakan jenis informasi keliru, seperti disinformasi, misinformasi, atau malinformasi, sehingga semua dapat diberi label “hoaks” untuk memudahkan pemahaman masyarakat.
“Saya sudah instruksikan ke Satgas Antihoaks, tidak usah dibeda-bedakan mana disinformasi, misinformasi, malinformasi. Langsung saja semua distempelin hoaks biar publik gampang nangkep-nya” ujarnya.
Menteri Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa Kementerian Kominfo siap untuk menindak pelaku penyebaran hoaks, tanpa memandang kandidat atau partai politik mana yang terlibat. Semua pelanggaran hukum akan diserahkan kepada penegak hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.














