Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

38 RUU Prolegnas 2023 Disahkan, Sisdiknas Tak Masuk Daftar

38 RUU Prolegnas 2023 Disahkan
38 RUU Prolegnas tahun 2023 Disahkan oleh DPR RI dengan Pemerintah, keculai RUU Sisdiknas tak Masuk Daftar. (Ist)

Jakarta – Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 sebanyak 38 RUU telah disahkan DPR RI dan Pemerintah. Prolegnas itu disahkan dalam Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan Panitia Perancang Undang-Undang DPR.

Baleg DPR RI dan Kemenkumham telah menyetujui untuk menyepakati  Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Prioritas Tahun 2022 sebanyak 32 RUU.

Sementara  dan Prolegnas RUU Perubahan Keempat RUU Tahun 2020-2024 sebanyak 257 RUU.

“Dengan disetujuinya Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022, Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 dan Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024, berakhir pula acara Rapat Kerja pada hari ini dan selanjutnya hasil kesepakatan ini akan kita laporkan dalam Rapat Paripurna DPR RI terdekat,” kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat membacakan kesimpulan rapat kerja di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus Ketua Panja Penyusunan Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024, Penyusunan Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 Willy Aditya menyampaikan, Baleg dalam rangka penyusunan Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020-2024.

Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022, dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023  telah membicarakan dan membahas semua usulan RUU tersebut dalam Rapat Panja yang diselenggarakan pada 29 Agustus dan 6 September 2022.

Pendapat dan pandangan yang mengemuka dalam pembicaraan dan pembahasan Rapat Panja, antara lain terkait dengan evaluasi pelaksanaan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022.

RUU usul DPR RI, Pemerintah, dan DPD RI; serta Rasionalitas penetapan jumlah RUU dalam Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022 berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022, jumlah RUU dalam daftar tunggu, jumlah RUU yang diusulkan, serta berbagai saran dan masukan yang disampaikan oleh Anggota Panja, Kementerian Hukum dan HAM RI, serta Panitia Penyusunan Undang-Undang DPD RI.

BACA JUGA:  Kata Jendral Gatot Soal Anies Baswedan - Cak Imin

Berdasarkan hal tersebut, pada akhirnya Panja memutuskan dan menetapkan Prolegnas RUU Perubahan Keempat RUU Tahun 2020-2024 sebanyak 256 RUU; jumlah Prolegnas RUU Perubahan Prioritas Tahun 2022 sebanyak 29 RUU; dan jumlah Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023 sebanyak 37 RUU.

38 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2023 itu dari RUU Hukum Acara Pidana hingga RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Sementara RUU Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) tidak masuk daftar tersebut.

Pemerintah sendiri sebelumnya mengusulkan revisi UU Sisdiknas. RUU itu akan diarahkan menjadi undang-undang pengganti dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, yang mengintegrasikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Berikut 38 RUU yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023:

Usulan DPR:

  1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
  2. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
  4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
  5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
  6. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  7. Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan)
  8. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas I Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
  9. Rancangan Undang-Undang tentang Pengawasan Obat dan Makanan.
    10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
  10. Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law) [dalam Prolegnas Tahun 2020-2024 tertulis Rancangan Undang- Undang tentang Reformasi Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (omnibus law).
  11. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
  12. Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol.
  13. Rancangan Undang-Undang tentang Bahan Kimia.
  14. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
  15. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
  16. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
  17. Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (Omnibus Law) Dalam Perubahan Ketiga 2020-2024 Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional).
  18. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
  19. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.
  20. Rancangan Undang-Undang tentang Kefarmasian.
  21. Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.
  22. Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama.
  23. Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
  24. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
BACA JUGA:  3 Event Wisata Aceh Masuk KEN 2023, Ini Harapan Kadis Disbupdar Aceh

Usulan Pemerintah:

  1. Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
  2. Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata.
  3. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  4. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
  5. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  6. Rancangan Undang-Undang tentang Desain Industri.
  7. Rancangan Undang-Undang tentang Wabah.
  8. Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
  9. Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
  10. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.

Usulan DPD:

  1. Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautam
  2. Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan.
  3. Rancangan Undang-Undang DPD Usulan baru Prolegnas tentang Bahasa Daerah.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *