Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Polusi Pabrik Porang Ancam Kesehatan dan Kenyamanan Warga di Desa Bantengan

porang
Pabrik pengolahan Umbi Porang yang terletak di Desa Bantengan. (Foto: Istimewa)

JAWA TIMUR – Warga Desa Bantengan, Kecamatan Wungu, Madiun, Jawa Timur, merasakan ketidaknyamanan hidup akibat berbagai jenis polusi yang ditimbulkan oleh pabrik pengolahan umbi porang di Desa tersebut. Para warga, mulai dari balita hingga dewasa, mengalami gangguan kesehatan akibat debu berwarna hitam, bau menyengat, suara bising mesin pabrik, dan limbah cair yang mengganggu pemukiman setempat.

Salah seorang warga yang kerap dipanggil Ibu Yuni mengungkapkan, bahwa debu dari pabrik tersebut sering sekali membuat perabotan rumah kotor dan juga berdampak tidak baik bagi kulit.

“Debunya kalau kena kulit terasa gatal-gatal, Mas. Juga semua perabotan rumah tangga termasuk lantai rumah selalu kotor. Belum lagi, suara bising yang keras mesin pabrik membuat warga sulit beristirahat,” jelas Ibu Yuni yang tinggal di Perumahan Puri Matahari itu.

Sementara Ibu Ali juga warga dari desa Bantengan juga menjelaskan, bahwa bau udara dari pabrik sangat tidak enak dan membuat dada sesak jika terhirup.

“Baunya gak enak. Sesek di dada. Seperti kabel terbakar gitu. Apalagi saya kan punya anak Balita. Lalu bagaimana ini tumbuh kembang anak saya, kalau kesehatannya terganggu seperti ini,” ungkapnya.

BACA JUGA:  April Mendatang, Gubernur Muzakir Manaf Resmikan Pembangunan Pabrik Ban di Aceh Barat

Ia juga mengungkapkan, bahwa dahulunya pabrik Porang hanya melakukan aktivitas penjemuran saja sehingga tidak menimbulkan populasi yang tidak baik bagi warga setempat.

“Jadi saya tinggal disitu belum ada pabrik. Lalu Tahun 2019 berdiri pabrik porang, namun hanya aktivitas penjemuran (pengeringan) porang saja, sehingga tidak berpolusi. Baru Tahun 2022 pabrik itu beroperasi penuh, hingga menimbulkan berbagai polusi seperti ini,” ungkap Buk Ali.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah desa setempat mengadakan rembug bersama untuk mencari solusi terkait dampak polusi pabrik porang. Pertemuan tersebut melibatkan warga terdampak, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun, kuasa hukum industri porang, Kepala Desa Bantengan, Bhabinsa, Bhabinkamtipmas, dan jurnalis.

Kepala DLH menyatakan bahwa mereka belum memiliki informasi yang detail karena baru menjabat, dan penanganan masalah industri porang sebagai badan hukum PMA menjadi wewenang pusat di Jakarta.

“Berbicara PMA itu menjadi kewenangan pusat (Jakarta). Penjelasannya seperti apa, saya tidak berani menyatakan karena bukan wewenang saya. Terlebih saya kan baru menjabat. Jadi akan saya cek dulu. Yang penting, prioritas kita, kita mencarikan solusi bagi warga yang terdampak. Itu dulu yang utama,” jelas Anang Sulistijono. Senin (17/7/2023).

BACA JUGA:  Pimpin Upacara Bendera di SDN Purworejo Kuala, Ini Kata Pj Bupati Nagan Raya

Sementara itu Kuasa hukum pabrik pengolahan porang, Adi Dewantoro, secara terpisah menjelaskan, mereka akan segera berkomunikasi dengan manajemen pabrik mengenai regulasi terkait. Menurut Adi, pihak pabrik berupaya mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, melalui kajian konsultan lingkungan hidup, ada kemungkinan pabrik akan ditutup sementara.

“Iya, pabrik itu milik warga negara China. Melalui kajian konsultan lingkungan hidup, secara teknis, dimungkinkan pabrik akan tutup sementara,” tutur Adi.

Perlu diketahui, di sekitar industri pengolahan porang yang berbadan hukum Penanaman Modal Asing (PMA) milik warga negara China itu, terdapat pemukiman warga yang lokasinya sangat dekat, antara 5 sampai 20 meter.

Dua areal perumahan yang terdampak polusi pabrik porang masing-masing, Perumahan Puri Matahari dan Puri Bhayangkara. Di areal tersebut dihuni sedikitnya 25 KK, atau tak kurang 55 jiwa termasuk Balita.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *