BANDA ACEH – Ketua Eksekutif Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Aceh, Ibnu Khatab meminta Pemerintah Aceh melalui Pj Gubernur Achmad Marzuki menyelesaikan sengketa tanah Ulayat masyarakat Mukim Lhoknga dengan PT. Solusi Bangun Andalas (SBA) karena hal tersebut sudah terlalu lama mengambang.
Ibnu Khatab menyatakan, permintaan ini sengaja ia tujukan Gubernur Aceh sebagai benteng pamungkas baginya karena instansi terkait pada jajaran Pemerintah Aceh tidak menggubris surat yang pernah dilayangkan masyarakat atau Pemerintah Gampong.
“Saya memerhatikan dari tanggal surat yang ditembuskan kepada Komda LP-KPK Aceh, ada beberapa surat tentang perkara tanah ulayat masyarakat dengan PT. SBA Lhoknga ditujukan kepada beberapa instansi Pemerintah Aceh. pengabaian “Pihak instansi atau dinas terkait tidak memberi tahukan kepada masyarakat atau Pemerintah Gampong dalam kemukiman Lhoknga, terkait hasil penelitian atau pengkajian materi Perkara Tanah dimaksud,” tandas Ibnu Khatab kepada media ini, Rabu (19/7/2023).
Komda LP-KPK, telah menelusuri surat tersebut, namun sampai hari Ini belum ada pemanggilan dan belum ada balasan surat tersebut, baik dari kantor Gubernur Aceh, DPR Aceh, DPMPTSP Aceh dan BPMA.
Ibnu Khatab menjelaskan, tanah Ulayat tersebut sudah mendapatkan hasil pengukuran BPN Aceh Besar, dari dalam klaim tambang PT. SBA seluas 150 ha, diduga terdapat tanah lebih kurang 40 ha tanah ulayat.
Meka, Ibnu sangat berharap agar Pj Gubernur Aceh mengambil sikap untuk memediasi penyelesaian perkara tanah Ulayat masyarakat Mukim Lhoknga yang masih sengketa dengan PT. SBA Lhoknga ini.
“Maka oleh karena itu, kita berharap kepada Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki untuk memediasi sengketa tanah Ulayat masyarakat Lhoknga dengan pihak PT. SBA,” tegasnya
Ibnu mengingatkan, perkara ini adalah hal yang serius yang harus segera diselesaikan sebelum terjadi benturan antara masyarakat dengan PT. SBA.














