PANDEGLANG – Operasi penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Pandeglang mengenai kasus penyelewengan pupuk bersubsidi telah membuahkan hasil dengan berhasilnya penangkapan 4 orang tersangka. Para pelaku diduga kuat berencana mengirimkan pupuk bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani di Pandeglang ke luar Kota, sehingga mengakibatkan kelangkaan pupuk di daerah tersebut.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton Silitonga, menyatakan bahwa setelah melalui proses penyelidikan yang intensif, pihaknya akhirnya berhasil menetapkan 4 orang sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
“Untuk saat ini kita sudah menetapkan 4 orang sebagai tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton Silitonga, Senin (24/7/23).
Menurut AKP Shilton Silitonga, informasi mengenai kesulitan para petani dalam mencari pupuk di lapangan menjadi titik awal dari operasi penyelidikan ini. Mendapati informasi tersebut, polisi segera bertindak cepat dan melakukan upaya penyelidikan yang teliti.
Berbekal bukti yang ditemukan, para pelaku berhasil ditangkap dan dalam operasi tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sebanyak 25 ton pupuk bersubsidi yang hendak dikirim ke luar kota.
“Kami berhasil menggagalkan pengiriman 25 ton, terdiri dari pupuk urea 10 ton, dan pupuk NPK Phoska 15 ton,” jelasnya lebih lanjut.
AKP Shilton Silitonga juga menjelaskan bahwa keempat tersangka yang terlibat dalam tindakan penyelewengan ini memiliki modus operandi yang terstruktur. Mereka berinisial AH, JI, HJ, dan JP, dan para tersangka tidak menjual pupuk tersebut kepada petani di Pandeglang sesuai peruntukannya.
Sebaliknya, mereka menjual pupuk bersubsidi tersebut ke wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan harga yang jauh melebihi harga eceran tertinggi (HET), mengakibatkan kerugian bagi petani yang membutuhkan pupuk di wilayah mereka.
“Modus operandinya yang kita amankan mulai dari pemilik kios, pengepul kemudian yang membeli, jadi sistemnya mereka datang ke kios-kios kemudian barang tersebut diambil, dijual di luar wilayah,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan para tersangka, kejahatan ini ternyata tidak hanya terjadi sekali, melainkan sudah terjadi sebanyak tiga kali. Total, sudah ada 38 ton pupuk bersubsidi yang telah diselewengkan oleh para tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan yang sudah kami lakukan, pengiriman ini sudah dilakukan sebanyak 3 kali,” tutupnya.
Dengan berhasilnya operasi ini, diharapkan akan ada efek jera bagi pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi serta memberikan rasa keadilan bagi petani yang membutuhkan pupuk di Pandeglang. Pihak berwenang juga berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran pupuk bersubsidi ilegal agar tidak lagi terulang kejadian serupa di masa depan.









