ACEH SELATAN – Ratusan masyarakat dari Satuan Pemuda Kluet Tengah (SAPA-KLUET) Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, menggelar aksi demonstrasi untuk menolak tambang yang dilakukan oleh PT Beri Mineral Utama (PT BMU) yang berlangsung di depan kantor Camat setempat, Kamis (17/8/2023).
Saat dikonfirmasi media hariandaerah.com, Koordinator lapangan (Korlap) Aksi, Sutrisno mengatakan, aksi demonstrasi tersebut bertujuan untuk menuntut pemerintah agar mencabut izin PT BMU yang beroperasi di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah.

Lebih lanjut, Sutrisno menyampaikan, bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai respon atas surat dukungan yang diberikan pimpinan Kecamatan Kluet Tengah kepada PT BMU yang dikeluarkan pada 1 Agustus 2023 lalu untuk segera dicabut.
Dalam surat tersebut yang menandatangani dukungan itu yakni, Keuchik Koto Indarung, Kampung Padang, Mukim Manggamat, Mukim Telago Batu, Pangsago Manggamat, dan diketahui oleh Camat Kluet Tengah.
“Kita sangat menyesalkan tindakan pemerintah kecamatan memberikan dukungan sepihak kepada PT BMU tanpa sepengetahuan dan musyawarah dengan kami masyarakat Kluet Tengah,” kata Sutrisno mengonsfirmasi hariandaerah.com melalui telepon selulernya.
“Kami juga sesalkan sikap PT BMU hingga saat ini masih beroperasi tanpa menunggu putusan resmi dari pemerintah. Tindakan mereka telah menghina masyarakat Kluet Tengah dan meremehkan tuntutan masyarakat,” ujar Sutrisno.
Sebelumnya, Sutrisno menyebutkan, para pimpinan Kecamatan Kluet Tengah bersama masyarakat setempat telah sepakat untuk mendukung Surat Keputusan Bersama pada 25 Juli 2023 lalu dengan tuntutan tutup dan cabut izin PT BMU sebagaimana sudah diserahkan langsung kepada pihak Dinas ESDM Aceh.
“Surat itu ditandatangani oleh Camat Kluet Tengah, Mukhlis Anwar, Ketua Forum Keuchik, Amrullah, Mukim Manggamat, Hamdani,” ucapnya.
Lanjut Sutrisno, pihaknya sangat kecewa kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan, dimana dengan kondisi separah ini, bahkan tim dari provinsi sudah turun, tetapi tidak ada respon apapun dari lembaga wakil rakyat tersebut.
“Tidak sedikitpun para anggota DPRK Aceh Selatan membela masyarakat Kluet Tengah. Mereka hanya perlu masyarakat saat dekat Pemilu dan menabur janji-janji manis. Ini kelakuan yang sangat busuk. Patut diduga mereka sudah diamankan oleh para cukong-cukong tersebut,” kata Trisno.
Tak hanya itu, Sutrisno juga meminta Bupati Aceh Selatan di akhir masa jabatan untuk meninggalkan kenangan baik terhadap masyarakat Kluet Tengah. Jangan malah memperkuat posisi mafia-mafia tersebut dengan dalih pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan dan kerugian masyarakat.
“Kami melakukan upaya damai dan diplomasi dengan cara santun berupa petisi kepada tim terpadu dari Provinsi Aceh, adik-adik mahasiswa. Kami juga sudah melakukan kampanye melalui twibbon dan petisi online. Seharusnya niat kami direspon dan didengar pemerintah sebelum kami melakukan aksi yang lebih besar lagi,” pintanya.
Apabila pemerintah tidak menutup dan tidak mencabut izin PT BMU tersebut, Sutrisno mengkhawatirkan maka masyarakat akan melakukan aksi lebih besar dan bila itu terjadi maka dipastikan tidak akan terkendali.

Adapun tuntutan para demonstran itu, pertama meminta pemerintah untuk menutup dan mencabut izin PT BMU di Manggamat.
Kedua, meminta kepada pihak oknum pimpinan kecamatan untuk menarik kembali surat dukungan kepada PT BMU tertanggal 1 Agustus 2023.
Ketiga menandatangani surat penarikan dukungan dan mendukung surat tuntutan tanggal 25 Juli 2023 hasil musyawarah dengan masyarakat.
Aksi demonstrasi dilakukan dengan membentangkan spanduk dan selebaran. Tulisan di spanduk dan selebaran yang terpantau media ini di antaranya adalah “Hanum Serakah”, “Latih Hanum Jangan Main-Main dengan Api, Nanti Panas”, serta “Cabut Izin PT BMU”.
Kemudian Sutrisno menyampaikan, bahwa demonstrasi yang dilakukan Satuan Pemuda Kluet Tengah menghasilkan kesepakatan bahwa para pimpinan Kecamatan Kluet Tengah menarik dukungan kepada PT BMU terhadap putusan pemerintah bila PT BMU kembali beroperasi sebagaimana tertera dalam surat tertanggal 1 Agustus 2023.
“Alhamdulillah pemerintah kecamatan telah menandatangani petisi kami, Sementara Mukim Telago sedang sakit dan Pangsago sedang diluar daerah sehingga belum berkesempatan untuk menandatangani. Namun mereka bersedia untuk tanda tangan surat kesepakatan hasil dari aksi kami hari ini,” pungkasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Camat Kluet Tengah melalui melali WhatsApp pada jam 19:25 wib, tidak ada jawaban hingga berita ini diterbitkan.














