LAMPUNG – Dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) kembali terjadi di Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung. Hal ini menjadi sorotan tajam berbagai pihak. Terutama oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lembaga Pemantauan Kebijakan Publik (L@pakk) Lampung.
Nova Handra Ketua LSM L@pakk Lampung menegaskan pihaknya akan mengadakan aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri dan Kantor DPRD Kota Bandar Lampung, Rabu 19-03-2025 mendatang.
Pihaknya dengan tegas memberikan pernyataan sikap yakni meminta kepada Aparat Penegak Hukum kejaksaan negeri (Kejari) dan Polda Lampung agar bersikap tegas dan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap segala tindakan dan perbuatan melawan hukum dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh oknum-oknum di Lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung, serta mendesak segera melakukan Audit Investigasi atas kerugian Negara pada sejumlah pelaksanaan kegiatan di Lingkungan Sekwan Kota Bandar Lampung.
Adapun tuntutan sikap L@pakk Lampung yang di sampaikan dalam rilis nya pada, Jumat 14 Maret 2025, Sebagai berikut :
“Berapa banyak sudah aset bangsa ini mereka rampas. Bagaimana tidak, ketika kasus-kasus korupsi yang lama belum selesai sudah muncul kasus korupsi lainnya, “terang Nova Hendra, Jumat (14/3/25).
Benar jika dikatakan keadilan, lanjut Nova Hendra, bukanlah monopoli produk pengadilan tetapi, banyak yang lupa, sebenarnya kadar keadilan dan tegaknya hukum bisa ditentukan sedari awal dimulainya pemeriksaan perkara, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan di Kepolisian dan Kejaksaan, pemeriksaan di Pengadilan hingga proses menjalani hukuman di Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan.
Hasil monitoring, evaluasi, investigasi L@pakk Lampung mencatat beberapa temuan Pengelolaan anggaran di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung oleh oknum pegawai di Sekretariatan Dewan Kota Bandar Lampung disinyalir tidak transparan sebagai berikut.
– Belanja makan dan minum rapat ( penyedia bahan logistik kantor) Rp 876.500.000.
– Belanja modal alat pendingin Rp 401.000.000. (Sebanyak 26 unit AC barang tersebut di taro dimana?).
– Belanja modal barang bercorak kesenian Rp 283.000.000. (di duga pekerjaan tidak jelas).
– Belanja modal peralatan studio vidio dan film Rp 1.171.028.690.
” Memang sulit untuk mendapat bukti korupsi. Mana ada koruptor sukarela mengaku bersalah, atau seseorang yang menyuap “pekerja hukum” mempublikasikannya ke media atau Pejabat suatu Instansi memeras orang lain berbekal kuitansi yang memiliki kekuatan legal? Pada hakekatnya “Keadilan” dalam perspektif law enforcement adalah tanggungjawab bersama criminal justice system. Maka pengawasan terus menerus demi tegaknya hukum, tepat bila diarahkan paling tidak pada empat institusi hukum yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan, “pungkas Nova Hendra. (*/Vit)