Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Setelah Brigadir J Meninggal, Ada Uang Rp 200 Juta Mengalir Ke Rekening TSK RR

Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin
Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin. (Ist)

JAKARTA – Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin menyebutkan, setelah Brigadir J meninggal, ada uang Rp 200 Juta mengalir ke Rekening Tersangka RR dari rekening Brigadir J. Anehnya, uang tersebut ditransfer pada tanggal 11 Juli 2022, dimana setelah Brigadir J meninggal Dunia pada tanggal 8 Juli 2022.

“Jadi, setelah alamarhum meninggal pada tanggal 8 Juli 2022, ternyata pada tanggal 11 Juli 2022 almarhum dalam tanda petik masih bisa bertransaksi dari kuburan,” sebut Kamaruddin dalam acara Catatan Demokrasi yang disiarkan TV One, Selasa (16/8/2022).

Kamariddin menjelaskan, pada tanggal tersebut ada pergerakan uang dari rekeningnya ke tersangka RR senilai Rp 200 Juta.

“Makanya saya hari ini menghadap Kabareskrim untuk menyampaikan hal ini, bagaimana ada aliran uang dari orang yang sudah mati, ternyata pihak Bareskrim sudah mengetahui hal ini,” kata Kamaruddin.

BACA JUGA:  Curi Merk Dagang Janda Dua Anak, Patner Istri Hakim Kalah Praperadilan di PN Denpasar

Dijelaskan Pengacara keluarga Brigadir J itu, saat ini terdapat 4 rekening bank milik almarhum Yoshua yang masih aktif, yakni BNI, BRI, Bank Mandiri dan Bank BCA.

“Keempat rekening tersebut masih aktif atas nama Almarhum Brigadir Yoshua,” sambung Kamaruddin

Masih menurut Kamaruddin, ia sejak awal berharap kepada Presiden Jokowi agar membentuk tim independen atau penyidik konektivitas untuk mengugkap kasus meninggalnya kliennya tersebut untuk menyelamatkan Polri.

“Sejak awal saya sudah berikan kesempatan dan harapan kepada Kabareskrim supaya ini bisa trungkap, karena saya menduga selain pembunuhan berencana ada juga pencurian dengan kekerasan, pasal 362 juncto pasal 365 KUHP,” pungkas Kamaruddin dalam acara tersebut.

BACA JUGA:  Tiba di Polda Aceh, Penyidik Langsung Periksa Abu Laot

Sebagaimana telah diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J, Polisi telah menetapkan empat tersangka, mereka adalah Bharada E atau Bharada RE adalah Bharada Richard Eliezer, Brigadir RR adalah Brigadir Ricky Rizal, KM dan Irjen Ferdy Sambo.

Keempat tersangka kasus Brigadir J yakni Bharada RE, Bripka RR, KM, dan Irjen FS itu dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyebutkan bahwa penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada para tersangka.

Sumber: Catatan Demokrasi | youtube TV One 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *