JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menyita Aset milik PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati senilai lebih kurang Rp. 25 Miliar.
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui press realesenya kepada hariandaerah.com, Kamis (18/8/2022)
Ali Fikri menjelaskan, penyitaan yang dilakukan Tim Jaksa KPK tersebut telah disetujui dan ditetapkan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, pada Selasa tanggal 16 Agustus 2022 lalu, selantutnya dilaksanakan penyitaan oleh Jaksa KPK.
Adapun aset-aset yang disita Jaksa KPK itu, dirincikan Ali Fikri, ditemukan berdasarkan fakta terkait perkara yang sedang disingkan, yaitu sebagai berikut:
1. Satu bidang tanah seluas 263 M2 di Desa Gampoeng Pie Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh;
2. Peralatan / sarana-prasarana SPBU berupa: 2 unit tangki pendam beserta bangunan penampung dan peralatan yang menyertainya, 6 unit sumur monitor.
3. Peralatan / sarana prasarana SPBN berupa: 2 unit kolom penyangga, 1 unit sumur monitor.
4. Satu unit mobil truck merk HINO.
“Estimasi dari seluruh aset-aset tersebut senilai total Rp25 Miliar dan sudah diajukan ke Majelis Hakim untuk dilakukan penyitaan,” Kata Ali Fikri.
Sebelumnya Tim Jaksa KPK telah menuntut para Terdakwa PT Nindya Karya dengan pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp44, 6 Miliar, kemudian Terdakwa PT Tuah Sejati dengan pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp49,9 Miliar.
“KPK tentu mengapresiasi terobosan hukum Tim jaksa KPK maupun Majelis Hakim dalam perkara ini,” kata Ali Fikiri lagi.
Efek jera terhadap para pelaku korupsi tidak hanya melalui pidana penjara saja, sambung Ali Fikir, namun juga melalui perampasan asset recovery sebagai optimalisasi pemasukan bagi kas negara.
“Sehingga pemberantasan korupsi secara nyata memberikan daya guna, karena hasil asset recovery tersebut nantinya menjadi salah satu PNBP sebagai sumber pembiayaan pembangunan nasional,” pungkasnya.














