Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Resmi Dicabut IUP PT BMU, Ini Kata Jubir Pemerintah Aceh

aceh
Juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. (Foto: Istimewa)

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Beri Mineral Utama (BMU), sejak 12 September 2023.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) Pemenrintah Aceh, Muhammad MTA, Kamis (14/09/2023).

Lebih lanjut, Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan, pencabutan IUP tersebut berdasarkan hasil evaluasi/verifikasi faktual, oleh tim evaluasi IUP Mineral dan Batubara (Minerba) wilayah Aceh.

“PT BMU terbukti lakukan pelanggaran terhadap IUP,” kata Muhammad MTA,

BACA JUGA:  Hebat!! Kota Padang Bawa Pulang "Adipura Tingkat ASEAN"

Tak hanya itu,  MTA mengungkapkan, PT BMU yang mengantongi izin tambang bijih besi, terbukti melakukan terhadap eksploitasi dan perendaman batuan mengandung emas dalam kolam yang menggunakan cairan sianida. Bakan tidak ditemukan settling pond (kolam pengendapan) dalam WIUP PT BMU tersebut.

“Sehingga air limpasan (run off) langsung menuju perairan umum,” tutur MTA.

MTA menegaskan, pencabutan IUP tersebut tidak terlepas untuk menghilangkan kewajiban PT BMU menyelesaikan tunggakan kepada PNBP, sampai berakhirnya Izin kepada Negara dan/atau Daerah sepanjang belum diselesaikan.

BACA JUGA:  Drs Azmi MAP, Wajah Baru Pemimpin Aceh Singkil yang Akan Dilantik

“PT BMU harus menyelesaikan permasalahan terkait dengan ketenagakerjaan, fasilitas terutang atas pengimporan mesin dan/atau peralatan, dan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan, sebelum dan setelah pencabutan Izin Usaha Pertambangan,” pungkasnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *