Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Gelar Rakor Pemantapan Tagana 2023, Ini Harapan Dinsos Aceh Besar

tagana
Anggota Tagana Saat mengikuti rapat koordinasi pemantapan Tagana Kabupaten Aceh Besar Tahun 2023 di Pantai Riting Kecamatan Leupung Kabupaten Aceh Besar mulai tanggal 20 hingga 22 Oktober 2023. (Foto: Istimewa)

KOTA JANTHO – Dinas Sosial (Dinsos) Aceh Besar menggelar rapat koordinasi (Rakor) pemantapan Taruna Siaga Bencana (Tagana) Kabupaten Aceh Besar tahun 2023 di Pantai Riting Kecamatan Leupung Kabupaten Aceh Besar.

Rakor diikuti seluruh anggota Tagana plus dua orang Tagana muda Aceh Besar yang saat ini berjumlah 75 orang berlangsung selama tiga hari mulai tanggal 20 hingga 22 Oktober 2023.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Besar, Bahrul Jamil S.Sos,M.Si mengatakan, melalui Rakor dan pemantapan seluruh anggota relawan tagana akan lebih solid dan mumpuni dalam menanggani bencana serta semakin meningkatnya Ilmu tentang kebencanaan.

“Ini akan menjadi ajang peningkatan kapasitas Tagana dalam menghadapi bencana, harapannya Tagana Aceh Besar semakin matang,” kata pria yang akrab dipanggil BJ, Minggu (22/10/2023).

BACA JUGA:  Pekon Purawiwitan Realisasikan Tahan Pangan 20 Persen dan BLT Tahun 2024

Ia menjelaskan, rakor yang menghadirkan narasumber Tagana Utama Nasional Ir Tarmizi Umar tentang materi POSKO kesiap kesiagaan serta latihan baris berbaris yang langsung di tangani Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Aceh Besar Aulia Rahman,S.STP,M.Si berjalan dengan baik dan lancar.

“Alhamdulillah semua anggota Tagana kita sudah mempunyai kemahiran Baris berbaris jadi ini adalah salah satu pemantapan saja agar semakin kompak dan solid dilapangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ir Tarmizi Umar mengatakan, mengapa perlu posko, karena posko penting untuk memberikan informasi yang cepat, tepat dan akurat serta dapat memaksimalkan dan mengoptimalkan layanan. Kedua, posko merupakan pilar utama dalam kecepatan dan ketepatan dalam menggerakkan operasi tanggap darurat bencana.

BACA JUGA:  Ketua Fraksi PKS DPRA Menolak Revisi Qanun LKS, Dukung Bank Syariah di Aceh

“Selain itu, UU PB 24/2007 mensyaratkan provider PB harus membentuk posko, semakin kuatnya jejaring pusdalops KEMSOS memerlukan mitra posko yang kuat pula,” pungkas Tarmizi.

Dalam Rakor tersebut, turut dihadiri, Kabid Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Munawar SKM,M.Si, Koordinator Tagana Aceh Besar Ridwan MK.

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *