Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Ketua PWI Kota Tangerang Tegaskan Tak Ada Penyekapan Wartawan

IMG 20220910 WA0084

Hariandaerah.com Tangerang – Menanggapi pemberitaan yang beredar adanya 3 wartawan yang disekap Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Ketua PWI Kota Tangerang Abdul Madjid menginformasikan bahwa hal tersebut tidak benar dan hoax.

Majid mengatakan pihaknya sudah mengkonfirmasi dari berbagai sumber baik dari wartawan tersebut maupun dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Kedua belah pihak, jelas Madjid, menerangkan hal yang sama bahwa tidak ada penyekapan.

“Yang ada klarifikasi dan konfirmasi terkait pemberitaan terkait adanya upload video ke instagram Tng24Jam yang membuat viral di masyarakat,” ujar Madjid, Sabtu (10/9) yang juga Redaktur Harian Tangerang Ekspres itu.

BACA JUGA:  BPN Gandeng Kejari Kota Malang Dalam Program PTSL

Majid menambahkan konfirmasi dan klarifikasi ketiga wartawan tersebut atas berinisiatif sendiri untuk meluruskan kronologis upload ke media sosial instagram.

Bahkan mereka juga ditemani wartawan senior lainnya untuk menjelaskan kronologis kepada Kejaksaan Tinggi Banten dan diterima oleh Kasie Penkum Kejati Banten Ivan S di Serang.

“Semuanya clean and clear. Di Kejati Banten juga santai kok, bahkan sempat ketemu teman-teman wartawan yang biasa liputan di Kejati Banten,” ujar Madjid menirukan yang disampaikan salah satu wartawan.

Baca juga : SIKAT…!Kejari Muara Enim Ringkus Dua Buronan Kasus Berat

BACA JUGA:  25 Anggota DPR Kota Langsa Periode 2024-2029 Dilantik

 

Majid memastikan ketiga wartawan tersebut tidak mendapat tindakan apapun selama di Kejati Banten dan kembali lagi ke Tangerang seperti biasa.

“Jadi sekali lagi, kami tegaskan bahwa tidak ada penyekapan yang dilakukan seperti pemberitaan yang beredar,” sebutnya.

Ia juga berharap masyarakat bisa memilah informasi yang beredar. Sehingga tidak mudah percaya dengan berita yang belum jelas sumbernya. (Red)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *