Polres Brebes Ungkap Empat Kasus Menonjol: Tawuran Berdarah, Pencurian, hingga Kekerasan Seksual
BREBES – Kepolisian Resor (Polres) Brebes menggelar konferensi pers pada Senin (1/6/2026) di Aula Sanika Satyawadha, guna memaparkan hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi sepanjang bulan Mei 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Brebes, Kompol Ryke Rhimadhila, didampingi Kasat Reskrim, Ps. Kasi Humas, serta dihadiri para awak media.
Dalam keterangannya, Wakapolres menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk kriminalitas demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Ada empat kasus utama yang menjadi sorotan publik dan berhasil diungkap, mulai dari pencurian dengan pemberatan, kekerasan seksual, hingga dua kasus tawuran berdarah yang melibatkan anak di bawah umur.
Kasus pertama yang dipaparkan adalah tindak pidana kekerasan yang berujung kematian. Peristiwa bermula dari aksi saling tantang antar-kelompok remaja di media sosial Instagram. Kelompok kidul18society beserta aliansinya bersepakat melakukan tawuran format five-on-five atau lima lawan lima melawan kelompok bledos19boys.
Bentrokan bersenjata tajam itu pecah pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di jalan masuk Desa Wanacala, Kecamatan Songgom. Dalam insiden tersebut, remaja berinisial AF (17) mengalami luka sabetan senjata tajam jenis corbek di pangkal paha sebelah kiri. Keesokan paginya, korban ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia di saluran irigasi.
Berkat penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Brebes berhasil mengamankan satu Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 16 tahun yang ditetapkan sebagai pelaku utama. Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Keberhasilan lain ditunjukkan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim yang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di salah satu toko modern di wilayah Kecamatan Brebes. Kejadian diketahui pada Rabu, 27 Mei 2026 pagi, saat pengelola toko mendapati etalase kasir berantakan dan plafon atap berlubang akibat dijebol pelaku.
Sebanyak 406 bungkus rokok berhasil dibawa kabur dengan total kerugian mencapai Rp11.817.781. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara, petugas memperoleh petunjuk berupa kendaraan pelaku, yakni satu unit angkutan kota (angkot) berwarna biru. Pengejaran dilakukan hingga ke wilayah Jawa Barat, dan berakhir dengan penangkapan tersangka berinisial NH (44), warga Kabupaten Cirebon, di kediamannya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kunci pas ukuran 8 yang dipakai menjebol atap seng, kendaraan angkot biru, serta 129 bungkus rokok sisa curian. Tersangka kini dibidik Pasal 473 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus memilukan lainnya adalah tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Seorang pria berinisial IMD (40) ditangkap karena diduga tega menyetubuhi adik iparnya sendiri yang masih berusia 17 tahun secara berulang kali. Perbuatan keji itu dilakukan tersangka dalam rentang waktu Februari hingga Oktober 2025 di salah satu rumah di wilayah Brebes.
Kasus ini terungkap pada April 2026, saat korban sempat mengutarakan niat mengakhiri hidup kepada ibunya akibat trauma mendalam. Setelah didampingi keluarga, korban akhirnya berani mengaku menjadi korban kebiadaban kakak iparnya. Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan kedekatan kekerabatan serta melakukan ancaman menggunakan rekaman video pribadi korban yang diambil secara paksa.
Saat ini IMD telah ditahan dan dijerat Pasal 473 Ayat (2) Huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus terakhir yang dipaparkan adalah tawuran remaja yang terjadi di Kecamatan Wanasari pada Senin, 30 Maret 2026 silam. Peristiwa ini memiliki kemiripan dengan kasus di Songgom, dipicu saling tantang lewat akun Instagram KARBAK73 dan DOSQ30. Kedua belah pihak sepakat berduel dua lawan dua dengan membawa senjata tajam.
Dalam perkelahian itu, seorang remaja berusia 16 tahun dari kelompok DOSQ30 menderita luka bacok parah di sekujur tubuhnya. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit dan dirujuk, nyawa korban tidak tertolong.
Hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, Satreskrim menetapkan seorang remaja berusia 15 tahun sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis corbek sepanjang satu meter. Pelaku menghadapi ancaman Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Terjadinya dua kasus tawuran berdarah yang dipicu media sosial menjadi perhatian khusus Polres Brebes. Pihak kepolisian mengimbau kepada orang tua, sekolah, dan tokoh masyarakat untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial agar tidak terlibat perselisihan yang berujung kekerasan.
Polres Brebes menegaskan akan terus mengoptimalkan patroli siber serta tindakan preventif di lapangan, demi mencegah kejahatan serupa kembali terulang dan menjamin rasa aman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Brebes.














