Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Cabup Jalur Independen di Simeulue Harus Kantongi 2.881 KTP

ketua-divisi-teknis-komisi-independen-pemilihan-1
Ketua Divisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Simeulue, Nirwanudin (Foto: Dokumentasi pribadi)

SIMEULUE – Ketua Divisi Teknis Komisi Independen Pemilihan (KIP) Simeulue, Nirwanudin, mengatakan syarat minimal dukungan bagi calon bupati yang ingin maju melalui jalur independen pada Pilkada harus mengantongi 2.881 kartu tanda penduduk (KTP) atau dukungan.

“Untuk syarat dukungan calon perseorangan yang ingin maju di Pilkada Simeulue harus mendapatkan dukungan dari masyarakat minimal 3 persen atau melampirkan 2.881 lembar ktp,” kata Nirwanudin, Selasa, 23 April 2024.

Nirwanuddin menjelaskan dukungan yang dilampirkan itu tersebut pada lima kecamatan dari 10 kecamatan yang ada di Simeulue. Syarat ini diserahkan saat pengajuan berkas bacalon ke KIP.

BACA JUGA:  Geuchik yang Terpilih Apresiasi Pengamanan Pihak Polres Aceh Barat

Sementara untuk pemenuhan persyaratan dukungan untuk calon independen akan dilakukan pada 5 Mei hingga 19 Agustus mendatang.

BACA JUGA:  Maju Jalur Independen, KIP Tolak Pendaftaran Hamdan Sati dan Febriadi

“Selain itu dukungan KTP yang diberikan oleh masyarakat akan dilakukan verifikasi oleh tenaga verifikator dari KIP Simeulue untuk memastikan dukungan KTP dari kalangan masyarakat yang berdomisili di Simeulue,” sebutnya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *