BANDA ACEH – Kekecewaan mendalam dirasakan oleh salah satu jamaah umrah yang berangkat melalui Tabarak Travel. Salah satu jamaah, berinisial H, bersama keluarganya menyampaikan keluhan terkait ketidakprofesionalan layanan yang mereka alami selama perjalanan umrah. Kejadian ini terjadi pada 29 Desember 2024 hingga 8 Januari 2025.
H bersama istri (JI) dan dua anak mereka (ZS dan HB) berangkat pada 29 Desember 2024 dengan biaya per jamaah sebesar Rp26,9 juta. Berdasarkan jadwal yang diberikan, mereka akan menjalankan rangkaian ibadah di Makkah sebelum menuju Madinah pada 4 Januari 2025.
Namun, salah satu fasilitas yang dijanjikan dalam paket umrah, yaitu akses ke Raudhah, tidak terpenuhi sesuai jadwal. Hingga dua hari menjelang kepulangan, tidak ada kejelasan terkait jadwal masuk Raudhah. Akhirnya, mereka dijadwalkan masuk pada 7 Januari 2025, sehari sebelum kepulangan. Namun, tasrih (surat izin) yang diberikan ternyata menggunakan nama orang lain, menimbulkan kecurigaan dan kebingungan.
“Salah satu anggota keluarga kami (JI) awalnya dijadwalkan masuk Raudhah usai Isya pada 7 Januari, tetapi kemudian diubah menjadi pagi 8 Januari usai Subuh. Situasi ini sangat membingungkan dan membuat kami merasa diperlakukan tidak adil,” ujar H.
Kekecewaan memuncak ketika diketahui pemilik Tabarak Travel, Abu, sedang mendampingi rombongan VIP dengan paket Umrah Plus Turki. Hal ini memunculkan kesan adanya perbedaan perlakuan antara jamaah reguler dan VIP.
“Tabarak Travel menunjukkan ketidakseriusan dan pilih kasih dalam melayani jamaah. Kami telah mengorbankan banyak hal demi ibadah ini, tetapi pelayanan yang diberikan jauh dari harapan,” ungkap salah satu jamaah.
Ketika akhirnya salah satu anggota keluarga (JI) mendapatkan jadwal masuk Raudhah pada 8 Januari pagi, ia terpaksa bergabung dengan kelompok jamaah lain karena Tabarak Travel tidak memiliki tasrih khusus. Bahkan, setelah tiba di Masjid Nabawi, diketahui surat izin yang digunakan telah dipakai sebelumnya, memperkuat dugaan adanya ketidakprofesionalan.
Saat dikonfirmasi, Abu Tabarak Umar, pemilik Tabarak Travel, menjelaskan bahwa pihaknya tidak bertanggung jawab atas tasrih Raudhah. Menurutnya, tasrih tersebut dikeluarkan oleh pihak Muassasah, lembaga penyelenggara di Arab Saudi.
“Kami dari pihak travel tidak diam. Kami bahkan memohon dan menangis kepada pihak Muassasah agar tasrih Raudhah dikeluarkan. Namun, ini di luar kendali kami karena visa yang dikeluarkan Muassasah tidak menyertakan tasrih Raudhah,” ujar Abu pada Rabu (8/1/2025) di Banda Aceh.
Keluarga H berharap agar kasus ini menjadi pelajaran, baik bagi Tabarak Travel maupun jamaah lainnya. Mereka meminta pihak terkait untuk mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami ingin para calon jamaah lebih berhati-hati dalam memilih travel agar dapat menjalankan ibadah dengan tenang dan khusyuk. Jangan sampai mengalami kekecewaan seperti kami,” tutup H.
Kasus ini menjadi perhatian penting bagi otoritas terkait untuk memastikan penyelenggaraan umrah berjalan profesional dan sesuai dengan hak-hak jamaah.














