Aceh Barat Daya – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda dalam wilayah hukum Polres Abdya pada Jumat, 31 Januari 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kapolres Abdya, AKBP Agus Sulistianto, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hengki Harianto, S.H., M.H., menyebutkan pengungkapan pertama terjadi di Desa Seunaloh, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, sekitar pukul 12.00 WIB.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut,” kata Iptu Hengki.
Ia melanjutkan, setelah mendapatkan informasi, Sat Resnarkoba Polres Abdya segera melakukan patroli untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
“Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan laporan sedang berhenti di depan Masjid Agung Desa Seunaloh,” katanya.
Petugas, lanjutnya, mendekati dan mengamankan pria tersebut, yang belakangan diketahui bernama AKK (22), seorang mahasiswa asal Desa Kepala Bandar, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya.
“Saat hendak ditangkap, Ade berusaha membuang sebuah kotak rokok merk Magnum warna hitam ke arah belakang,” sebutnya.
Namun, ungkapnya, petugas segera memeriksa kotak tersebut dan menemukan lima bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 0,85 gram.
“Dari hasil interogasi awal, Ade mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama MFC (18) dengan cara membeli,” katanya.
Berdasarkan pengakuan Ade, katanya, petugas kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut untuk menangkap MFC. Dengan cara pancingan, Ade menghubungi FH dan berpura-pura meminta izin untuk kembali ke rumahnya dengan alasan ada barang yang tertinggal.
Sekitar pukul 13.00 WIB, MFC akhirnya tiba di rumahnya di Desa Keude Paya, Kecamatan Blangpidie, bersama seorang rekannya yang bernama CHN (23). Saat keduanya tiba, petugas langsung mengamankan mereka dan melakukan penggeledahan.
“Dari hasil penggeledahan terhadap MFC dan CHN, petugas menemukan satu kotak rokok merk Magnum warna hitam di dalam kantong celana yang dikenakan CHN,” katanya.
Didalam tas tersebut, lanjutnya, terdapat kaca pirek berisi sisa sabu dengan berat bruto 1,29 gram.
“Selain itu, petugas juga menemukan satu alat hisap sabu (bong) yang disimpan dalam kamar tidur rumah tersebut,” ungkapnya.
Barang bukti lain yang turut diamankan dalam penggerebekan ini meliputi 1 buah handphone merek Infinix warna putih di TKP 1 dan 1 buah handphone merek Vivo warna hijau di TKP 2.
Selajutnya 1 buah handphone merek Samsung warna biru di TKP 2 yang keseluruhan barang bukti beserta para pelaku langsung dibawa ke Mapolres Aceh Barat Daya untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, terutama di kalangan generasi muda, karena ini merupakan ancaman serius bagi masa depan mereka,” ujar Iptu Hengki.
Para tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan. Polisi juga masih terus mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan para pelaku.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di sekitar mereka.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada generasi muda untuk menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat merusak masa depan mereka.








