KOTA LANGSA – Kepolisian Resort (Polres) Langsa melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) telah berhasil membekuk dua orang kurir Narkotika dan mengamankan barang bukti (BB) sabu serta 2 paket besar sabu yang dikubur dalam kandang bebek.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K, S.H, M.H didampingi Wakpolres, Kabag Ops, Kasatres Narkoba, Kasi Propam dan Kasi Humas Polres Langsa dalam konferensi pers yang digelar di Aula Adhi Pradana Polres setempat, Senin (03/02/2025).
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika dalam jumlah besar di Kota Langsa.
“Setelah penyelidikan, polisi menemukan bahwa sabu tersebut akan diambil di wilayah Kabupaten Aceh Timur,” ucapnya.
AKBP Andy Rahmansyah menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin AKP Mulyadi S.H, M.H, petugas sampai ke lokasi Dusun Blang, Gampong Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur dan melihat dua pria mencurigakan, kemudian langsung melakukan penggerebekan.
“Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah Hi dan BAM. Saat digeledah, ditemukan sabu yang disembunyikan di berbagai tempat,” sebut Kapolres Langsa.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu 4 paket besar sabu di dalam plastik bening dan 1 bungkus teh hijau di bagasi sepeda motor tersangka, 1 paket besar sabu di sebuah gubuk di areal tambak, 2 paket besar sabu di lemari kamar rumah tersangka HI, 2 paket besar sabu yang dibungkus lakban kuning dan dikubur dalam tanah di kandang bebek rumah HI.
Selanjutnya Andy Rahmansyah mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang di Aceh Timur untuk diedarkan di Kota Langsa dengan harga sekitar Rp 250 juta.
“Hingga kini, polisi masih memburu pemasok utama. Kedua tersangka ini diduga bertindak sebagai kurir narkoba lintas daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
“Dari perhitungan asumsi penggunaan sabu, kami telah menyelamatkan 11.336 jiwa dari potensi penyalahgunaan Narkoba,” ungkap Kapolres, AKBP Andy Rahmansyah.
Pengungkapan Polres Langsa ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan peredaran Narkotika.
Polres Langsa menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan Narkoba di wilayahnya guna melindungi masyarakat dari ancaman Narkotika.













