Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Bahas Peralihan Bekas Lapas Sinabang, 2 Legislator Simeulue Sambangi Kemenkumham RI

Legislator Simeulue
Wakil Ketua DPRK Simeulue, Sunardi, SH bersama Anggota DPRK Simeulue Ihya Ullumuddin, SP, MH didampingi Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Simeulue Asludin, melakukan konsultasi ke Kementrian Hukum dan Ham RI. Jum’at (07/10/2022). (Foto: Harian Daerah/Redaksi)

Hariandaerah.com, Simeulue – Masih soal pembahasan peralihan asset bekas Lapas Sinabang, kali ini dua anggota DPRK Simeulue yakni Ihya Ulumuddin, SP, MH dan Sunardi, SH turut serta berkunjung ke Kemenkumham RI pada Jumat (7/10/2022) siang lalu bersama Plt Sekda Simeulue, Asludin, M.Kes dan Kadiv. Administrasi Kemenkumham Aceh Rahmat Rinaldi .

Wakil Ketua DPRK Simeulue, Sunardi, SH, kepada hariandaerah.com menyampaikan, setelah menemui Dirjen Ortala Kemendagri, pihaknya langsung ke kantor Kemenkumham RI di Jakarta, untuk untuk menindak lanjuti usulan pemerintah daerah terkait pengalihan asset bekas lapas Sinabang dari Kemenkumham ke Pemda Simeulue.

“Hari Jumat itu, selasai dari Dirjen Ortala Kemendagri, saya dan Pak Ihya langsung ke kantor Kemenkumham RI untuk pembahasan mengenai peralihan bekas Lapas Sinabang ke Pemkab Simeulue,” kata Sunardi alias Hombing ini menjawab hariandaerah.com, Minggu (9/10/2022)

Senada dengan itu, Ihya Ulumuddin, SP, MH memaparkan kepada hariandaerah.com, bahwa menindaklanjuti surat Pemerintah daerah kabupaten simeulue nomor 030/1364/2022 yang ditujukan kepada kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas III Sinabang Perihal Pemanfaatan Tanah dan Bangunan bekas Lembaga Pemasyarakatan Sinabang, pimpinan dan Anggota DPRK simeulue didampingi Plt. Sekda melakukan  konsutasi ke Kementerian Hukum dan Ham RI.

2 legislator simeulue
Anggota DPRK Simeulue, Ihya Ulumuddin, SP,.SH, bersama Wakil Ketua, Sunardi,.SH dan Plt Sekda, Asludin, M.Kes, konsultasi dengan Kemenkumham RI, Jumat (7/10/2022). (Foto: Harian Daerah/Redaksi)

Diuraikan Legislator Simeulue yang dikenal kritis ini, bahwa berdasarkan penjelasan dari pihak Kementrian Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia bahwa Kemenkumham telah bersurat kepada Kementrian Keuangan Republik indonesia melalui surat yang bernomor SEK-PB.03.01-221 tanggal 26 April 2022 perihal Permohonan penggantian Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) Kementian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sebagai Underflying Aset Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementrian Keuangan Republik Indonesia.

BACA JUGA:  Selama Pimpin Aceh, Pj Gubernur Harapkan Doa dan Saran Ulama

“Sebagai Wakil Masyarakat Simeulue, saya berharap agar Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementrian Keuangan Republik Indonesia segera mengganti/mengeluarkan dari daftar underflying asset terhadap tanah dan bangunan bekas Lembaga Pemasyarakatan Sinabang berdasarkan berita acara serah terima penghibaan tanah dan bangunan milik Departemen Hukum dan Ham RI pada cabang Rutan Sinabang Sertifikat Hak Pakai Nomor 46/1992 Kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue  Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor : A.PL.02.01-50.1.1 tanggal 03 November Tahun 2006 bertempat di jakarta,” Harap Ihya Ulumuddin melalui pesan tertulisnya kepada hariandaerah.com.

“Saya juga menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue agar mengawal secara serius terhadap proses yang sedang berlangsung agar Tanah dan Bangunan tersebut dapat dioptimalkan oleh Pemerintah Daerah Sebagai Sumber Pendapatan Asli daerah kabupaten simeulue mengingat letak tanah tersebut sangat strategis dan bernilai ekonomis,” pungkas politisi PKS ini.

BACA JUGA:  Cegah Stunting, Puskesemas Ulee Kareng: Menjaga Tumbuh Kembang Anak dan Asupan Gizi

Sementara itu, Plt Sekda melalui siaran pers Humas Dinas Kominsa Simeulue menyampaikan, maksud kunjungan ke Kemenkumhan adalah untuk menindak lanjuti usulan pemerintah daerah terkait pengalihan asset bekas lapas Sinabang dari Kemenkumham ke Pemda Simeulue

“Maksud kedatangan kita ini untuk menindaklanjuti usulan pemda terkait pengalihan aset bekas lapas kita yang lama ke pemda Simeulue. Inti dari pembicaraan itu Insya Allah pihak Kemenkumham sebenarnya sudah menyurati Kemenkeu, karena aset itu ada dibawah Kementerian keuangan,”ujar Plt Sekda Simeulue.

Namun yang menjadi masalah saat ini, kata Asludin ternyata aset tersebut masih dalam katagori underline yang perlu dilakukan penilaian dan review APIP internal terlebih dahulu di Kemenkumham.

“Setelah mereka review baru mereka ajukan kembali ke Kemenkeu  walaupun mereka dari Kemenkumham itu sudah menyurati ke Kemenkeu terkait status lapas itu akan dialihkan ke Pemda Simeulue,”terangnya.

Plt Sekda Simeulue, Asludin, berharap pengalihan aset bekas lapas Sinabang ke Pemda Simeulue segera terwujud. Sehingga bisa segera dimanfaatkan untuk mendongkrak PAD Simeulue.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *