Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

KEJARI Pringsewu Tetapkan G.K. sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran KUR dan Kupedes BRI

IMG 20250428 WA0097 scaled
Petugas Kejaksaan Negeri Pringsewu saat melakukan penahanan terhadap G.K., tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KUR dan Kupedes di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Pringsewu 1, Senin (28/4/2025). Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. (Ist)

PRINGSEWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan G.K., seorang Mantri pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di Unit Pringsewu 1, untuk periode 2020–2022.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Pringsewu mengantongi bukti permulaan yang cukup, sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP.

Dalam modus operandinya, G.K. diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan memalsukan dokumen dan menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan serta mencairkan kredit. Dana hasil pencairan kredit tersebut kemudian dinikmati pribadi oleh tersangka.

“Berdasarkan hasil audit auditor Kejaksaan Tinggi Lampung, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp520 juta,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, I Kadek Dwi Atmaja, S.H., M.H., pada Senin (28/4/2025).

BACA JUGA:  Pj Bupati Nagan Raya Bersama Tim Gelar Razia Pengawasan ASN Ke Sejumlah Warkop 

Audit tersebut dituangkan dalam laporan Nomor: R-47/L.8.7/H.III.3/04/2025 tanggal 16 April 2025. Menyikapi hal itu, Kejari Pringsewu melakukan penahanan terhadap G.K. selama 20 hari, terhitung sejak 28 April 2025 hingga 17 Mei 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Hui.

Penahanan ini bertujuan untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Proses pengawalan tahanan juga melibatkan dua personel Kodim 0424 Tanggamus.

Atas perbuatannya, G.K. dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA:  Prajurit Yonif 854 Tembus Daerah Terisolir Pameu, Salurkan Bantuan Kasad untuk Warga Aceh Tengah

I Kadek Dwi Atmaja menambahkan, penyidikan kasus ini bermula dari laporan internal PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pringsewu.

“Ke depan, kami bersama BRI akan melakukan pembenahan tata kelola dan meningkatkan upaya mitigasi risiko untuk mencegah terulangnya kejadian serupa,” jelasnya. (Davit)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *