Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Dapat Bocoran, Eks Wamenkumham Sebut MK Putuskan Pemilu Kembali ke Sistem Coblos Partai

Pemilu 2024 apakah coblos partai atau coblos caleg
Ilustrasi Pemilu 2024 dan menanti putusan MK, apakah coblos Partai atau coblos Caleg. (Kolase Harian Daerah)

JAKARTA – Terkait pengajuan judicial review (JR) atas atas pasal 168 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, mengaku mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Pakar Hukum Tata Negara yang kini berprofesi sebagai Advokat itu mengungkapkan, putusan itu diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion para hakim MK yang memutus perkara tersebut denga perbandingan 6 banding 3.

“Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting,” ucap Denny Indrayana kepada wartawan, Minggu (28/5/2023).

Kendati demikian, Denny dalam keterangannya tidak menyebutkan secara spesifik perihal siapa yang menjadi sumber informasinya terkait sidang putusan MK menyangkut gugatan sistem Pemilu di Indonesia ini.

BACA JUGA:  Makin Marak, Rokok Non Cukai Bebas Beredar di Karo

“Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi,” pungkasnya.

Jubir MK Belum Mengetahui

Di sisi lain Juru Bicara (Jubi) MK Fajar Laksono mengaku belum tahu ada informasi yang menyebut hasil putusan pemilu 2024 kembali ke proporsional tertutup. Pun soal adanya dissenting opinion, Fajar menjawab serupa.

“Saya belum tahu. (Soal dissenting opinion) Saya nggak tahu juga,” ujar Fajar Laksono sebagaimana dilansir detiknews.com.

Sebelumnya, pelaksanaan sidang terakhir pada Selasa (25/5/2023) kemarin, MK menegaskan sidang pemeriksaan judicial review soal sistem pemilu sudah selesai dilaksanakan. Dalam waktu dekat, MK akan memutuskan nasib sistem Pemilu 2024, apakah proporsional terbuka, proporsional tertutup atau menggunakan model baru/campuran.

BACA JUGA:  Tokoh Agama Peureulak Aceh Timur: Masyarakat Siap Dukung Sepenuhnya Aminullah Usman

Sebagaimana diketahui, judicial review sistem Pemilu proporsional terbuka digugat oleh:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)

Pemohon beralasan, bahwa parpol mempunyai fungsi merekrut calon anggota legislatif yang memenuhi syarat dan berkualitas. Oleh sebab itu, parpol berwenang menentukan caleg yang akan duduk di lembaga legislatif.

Alasan lain para Pemohon, bahwa sistem proporsional tertutup memiliki karakteristik pada konsep kedaulatan Parpol.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *