BANDA ACEH – Sebuah agen elpiji di Gampong Ateuk Jawo, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, diduga merugikan konsumen dan negara akibat praktik distribusi gas elpiji hasil oplosan yang dipasok dari luar daerah.
Penggerebekan terhadap gudang milik agen tersebut dilakukan pada Jumat dini hari (23/5/2025), oleh tim gabungan dari Kodam Iskandar Muda. Tindakan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pengangkutan elpiji dari Medan ke Banda Aceh.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 350 tabung elpiji ukuran 12 kg dan 5,5 kg di atas sebuah truk yang baru tiba di lokasi. Selain itu, di dalam gudang ditemukan 12 tabung ukuran 50 kg, sekitar 1.000 tabung ukuran 12 kg, dan 200 tabung ukuran 5,5 kg. Petugas juga mengamankan sekitar 4 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Avtur yang diduga merupakan hasil oplosan.
Tindakan ini diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman atas pelanggaran ini maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Namun demikian, hasil pemeriksaan Satreskrim Polresta Banda Aceh menyatakan tidak ditemukan indikasi praktik pengoplosan gas subsidi di lokasi tersebut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama, menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa enam orang saksi, yakni HE (pemilik gudang), NA (sopir), KA (sopir cadangan), KP dan SY (penjaga gudang), serta LS (pencuci mobil).
Menurut Fadillah, gudang tersebut dikelola oleh PT Bintang Prima Tritama dan memiliki izin usaha penyimpanan gas dan BBM dengan Nomor: 1105220000127. Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menelusuri status izin pangkalan gas tersebut serta akan berkoordinasi dengan SPBBE terkait legalitas distribusi elpiji.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh tabung elpiji yang ditemukan merupakan gas non-subsidi. Tidak ada tabung elpiji 3 kg bersubsidi di lokasi,” ungkap Fadillah.
Ia menambahkan bahwa elpiji non-subsidi tersebut dibeli dari Tanjung Morawa, Medan. “Kalau ada dugaan pengoplosan, kemungkinan besar dilakukan di Medan, bukan di Banda Aceh,” tegasnya.
Fadillah juga menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur pidana dalam kepemilikan elpiji non-subsidi tersebut. “Selama tidak menyangkut gas bersubsidi, tidak ada pelanggaran pidana,” ujarnya.
Meski begitu, petugas menemukan indikasi penimbunan BBM jenis Pertalite dan Avtur di lokasi. Penyelidikan terkait Avtur akan dilanjutkan dengan instansi terkait, sedangkan untuk Pertalite masih akan didalami lebih lanjut.








