ASAHAN – Polres Asahan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wira Satya, Rabu (18/6/2025), Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi memimpin langsung pemaparan pengungkapan dua kasus besar narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kabag Ops KOMPOL Sastrawan Tarigan, Kasat Narkoba AKP Mulyoto, Kasi Humas IPTU P. Sitorus, serta sejumlah awak media.
Pengungkapan pertama terjadi pada Jumat, 13 Juni 2025 pukul 00.05 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Orika, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan. Polisi mengamankan tiga tersangka:
RKS (39), warga Sei Progo, Tanjung Balai
R (26), warga Jl. Pemali, Tanjung Balai
I (58), warga Jl. D.I Panjaitan, Tanjung Balai
Ketiganya berperan sebagai kurir dan transporter. Barang bukti yang diamankan:
1 unit mobil Wuling warna silver BK 1304 JD
20 bungkus teh Cina Guanyinwang berisi sabu seberat ±20.000 gram
3 unit ponsel
Kapolres menyatakan, pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan 20.000 jiwa dari bahaya narkoba. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Kasus kedua terjadi pada Selasa, 17 Juni 2025 pukul 01.45 WIB di perlintasan rel kereta api Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Mekar Sari, Kisaran Barat. Polisi menangkap tiga tersangka:
AP (26), warga Lingkar V, Tanjung Balai
IJ (44), warga Arwana, Tanjung Balai
F (34), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai
Barang bukti yang disita:
10 bungkus sabu (5 dalam kemasan teh Guanyinwang, 5 dalam plastik bergambar alpukat)
1 tas hitam dan karung goni putih
3 unit ponsel
1 unit mobil Daihatsu Terios tanpa pelat nomor
Para tersangka dijerat dengan pasal yang sama, dan menghadapi ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati, mengingat total sabu yang disita mencapai ±10.000 gram—setara menyelamatkan 10.000 jiwa.
Mengakhiri konferensi pers, Kapolres Afdhal Junaidi mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda keuntungan sesaat dari bisnis haram narkotika. Ia menekankan, narkoba tidak hanya menghancurkan masa depan individu, tapi juga keluarga dan bangsa.
“Polres Asahan akan bertindak tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Satresnarkoba Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.








