KOTA LANGSA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa melaksanakan pemusnahan terhadap ratusan batang rokok ilegal di aula dan halaman Bea Cukai setempat, Kamis (09/04/2026) pagi.
Pemusnahan rokok ilegal yang berjumlah 545.452 batang dengan nilai total Rp.1,29 miliar tersebut dihadiri Kepala KPP Pratama Langsa, Kepala KPPN Langsa serta Kasatpol PP Kota Langsa, Aceh Timur dan Aceh Tamiang.
Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto menyampaikan, pemusnahan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) Ilegal ini merupakan tindak lanjut atas hasil penindakan di bidang cukai sekaligus bagian dari pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara.
“Pemusnahan ini merupakan program Gempur Rokok Ilegal dari akumulasi 63 Surat Bukti Penindakan (SBP) dalam periode Mei 2025 sampai dengan Februari 2026,” ucap Dwi Harmawanto.
Dwi menjelaskan, pemusnahan 545.452 batang rokok ilegal tersebut dengan nilai barang Rp.1.293.331.780,- dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp.886.757.053,-.
Langkah ini ditempuh untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat, tidak lagi memiliki manfaat ekonomis, serta menjadi bagian dari penyelesaian barang hasil penindakan secara akuntabel.
Lebih lanjut dikatakan, upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut juga dilaksanakan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya, terutama Satpol PP, antara lain melalui operasi pasar dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Kolaborasi ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepatuhan, menekan peredaran Barang Kena Cukai ilegal, serta memperkuat perlindungan masyarakat,” sebutnya.
Kedepan, sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait akan terus ditingkatkan guna mendukung efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah kerja Bea Cukai Langsa.
Pelaksanaan pemusnahan telah memperoleh persetujuan dari pejabat yang berwenang, yakni
berdasarkan Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-306/MK/KN.4/2025 tanggal 19 November 2025, Surat Kepala KPKNL Lhokseumawe Nomor S-142/MK/KNL.0102/2025 tanggal 24 November 2025 dan Nomor S-27/MK/KNL.0102/2026 tanggal 9 Maret 2026.
Adapun dari sisi regulasi, penyelesaian barang hasil penindakan di bidang cukai berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain yang Dirampas untuk Negara, yang Dikuasai Negara, dan yang Menjadi Milik Negara.
Sementara itu, pengelolaan BMN yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai, termasuk pemusnahan, juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021.
“Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemusnahan merupakan salah satu bentuk pengelolaan barang dan dimaknai sebagai tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang,” terang Dwi.
Ia menambahkan, untuk jenis barang yang dimusnahkan terdiri atas berbagai merek rokok ilegal, antara lain H&D, Manchester, Englishman, Luffman, IB, Mer-C, Oris Pulse, Platinum Seven, Luckyman dan berbagai merek lainnya sesuai data inventaris barang hasil penindakan.
Keragaman merek tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih berlangsung dalam berbagai bentuk dan memerlukan pengawasan serta penindakan yang berkelanjutan.
“Kita lakukan pemusnahan secara terbuka dan akuntabel dengan cara rokok dipotong terlebih dahulu untuk menghilangkan bentuk fisik dan kegunaannya, kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” sambungnya lagi.
Tata cara tersebut selaras dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 yang mendefinisikan pemusnahan sebagai kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan/atau sifat hakiki barang kena cukai dan/atau barang lain, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2023 yang menegaskan pemusnahan sebagai tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN.
Dwi juga mengatakan, dalam ketentuan umum pelaksanaan pemusnahan BMN, pemusnahan juga dapat dilakukan dengan cara dibakar dan pelaksanaannya dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.
Dengan demikian, metode pemotongan dan pembakaran tersebut dilakukan untuk memastikan barang hasil penindakan tidak dapat digunakan kembali maupun beredar kembali di masyarakat, sekaligus dilaksanakan sesuai persetujuan pejabat yang berwenang dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai Langsa dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan transparan.
“Pemusnahan ini bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bagian dari penegakan hukum untuk memastikan rokok ilegal tidak kembali beredar di masyarakat,” tegas Dwi.
Bea Cukai Langsa akan terus memperkuat pengawasan, bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, melindungi masyarakat, dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
Menurut Dwi, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai atau yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan.
Karena itu, pemusnahan barang hasil penindakan menjadi langkah penting dalam menutup rangkaian proses penegakan hukum sekaligus mencegah barang ilegal kembali beredar di masyarakat.
Bea Cukai Langsa juga tidak lupa menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal di wilayah kerjanya.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai,” ungkap Dwi Harmawanto.














