Pringsewu, Hariandaerah.com — Seleksi pengurus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pringsewu Jaya Sejahtera memunculkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas kebijakan publik di daerah. Bukan hanya karena nama-nama pelamar yang beredar bahkan sebelum pendaftaran ditutup, tapi karena proses ini diyakini tak sepenuhnya mengedepankan prinsip meritokrasi.
Ketua Koordinator Presidium Komite Pemantauan Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung, Gindha Ansori Wayka,S.H,.M.H, menegaskan bahwa titik awal kelemahan BUMD terletak pada mekanisme seleksi pengurus yang tidak transparan dan terlalu longgar terhadap intervensi politik.
“Seleksi pengurus BUMD harus transparan dan terbuka. Jangan hanya formalitas, tapi betul-betul memberi peluang bagi yang punya kapasitas,” kata Gindha kepada Hariandaerah.com, Minggu (22/6). Menurutnya, jabatan strategis seperti direksi dan komisaris BUMD harus diisi oleh orang-orang yang punya keahlian dalam manajerial usaha, bukan karena kedekatan politik.
Pernyataan ini mencuat di tengah beredarnya lima nama pelamar yang disebut-sebut dekat dengan lingkar kekuasaan, bahkan sebelum masa pendaftaran resmi berakhir. Adapun nama-nama tersebut adalah:
1. Dwi Pribadi, pelamar Direksi, yang dikabarkan merupakan bagian dari tim sukses Bupati Pringsewu H. Riyanto Pamungkas.
2. Joko Supriyadi, pelamar Direksi.
3. Warsito, pelamar Komisaris, mantan anggota KPU yang disebut dekat dengan Wakil Bupati Pringsewu, Umi Laila.
4. Fauzan Purwono, pelamar Direksi, seorang pengusaha ayam dari Gadingrejo.
5. David Ariyanto, pelamar Direksi, disebut sebagai adik dari salah satu tokoh tim sukses Bupati.
Dari informasi yang beredar, baru satu orang yang mendaftar untuk posisi Komisaris dari tiga kuota yang tersedia, menunjukkan minat yang rendah dari kalangan profesional. Namun anehnya, nama-nama tertentu telah ramai dibicarakan sebagai pengisi kursi sejak awal. Dugaan bahwa proses hanya prosedural di permukaan tetapi penuh titipan menjadi alasan utama melemahnya kepercayaan publik terhadap institusi BUMD.
Dari Rekrutmen Buruk ke Kinerja Gagal
Gindha menekankan bahwa BUMD tidak akan pernah bisa sehat jika struktur pengelolanya tidak dibentuk secara profesional. Ia menyebut bahwa pemerintah daerah tidak boleh menjadikan BUMD sebagai tempat balas jasa politik.
“BUMD yang gagal bukan hanya masalah internal perusahaan. Itu cerminan dari kegagalan sistem pengawasan pemerintah daerah,” tegasnya.
Masalah kian kompleks ketika dana penyertaan modal terus dikucurkan, sementara dividen yang disetor ke daerah tidak sebanding. Berdasarkan laporan keuangan terakhir, PT Pringsewu Jaya Sejahtera hanya mampu menyumbang Rp 22 juta dividen, meski modal yang disalurkan pemerintah daerah mencapai miliaran rupiah.
Evaluasi yang Absen, Uang Rakyat yang Menguap
KPKAD menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Pringsewu tidak cukup hanya berperan sebagai penyalur dana, tetapi harus menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi berkala terhadap rencana serta kinerja usaha BUMD.
“Pemkab jangan cuma gelontorkan penyertaan modal. Harus ada evaluasi rencana usaha yang konkret. BUMD bukan tempat parkir uang APBD,” kata Gindha.
Menurutnya, kegagalan ini bukan semata soal manajemen perusahaan, tapi soal desain kelembagaan yang cacat. Oleh sebab itu, KPKAD mendorong dilakukannya audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau auditor independen agar diketahui apa yang menjadi hambatan struktural dalam operasional BUMD.
“Kalau penyertaan modal miliaran rupiah hanya menghasilkan puluhan juta rupiah, berarti ada yang salah. Ini pintu masuk untuk audit menyeluruh,” tegasnya.
BUMD, Investor, dan Reputasi Daerah
Lemahnya kinerja BUMD, lanjut Gindha, juga berdampak pada kepercayaan pihak luar, termasuk calon investor. Ketika perusahaan daerah gagal dikelola secara profesional dan akuntabel, maka investor akan enggan membangun kerja sama atau menanamkan modal.
“BUMD yang gagal akan menjadi beban APBD. Padahal tujuannya dibentuk adalah menyumbang PAD. Ini jadi ironi fiskal yang tidak bisa dibiarkan terus-menerus,” katanya.
Dalam jangka panjang, kegagalan struktural semacam ini akan membentuk persepsi negatif terhadap kredibilitas pengelolaan keuangan publik di daerah. Dan pada akhirnya, publiklah yang menanggung semua beban, dalam bentuk APBD defisit, pembangunan terhambat, dan kepercayaan rakyat yang terus terkikis.
Sejak BUMD ini didirikan, Pemerintah Kabupaten Pringsewu telah menyuntikkan penyertaan modal sebesar Rp 5 miliar ke dalam PT Pringsewu Jaya Sejahtera. Namun hingga kini, total dividen yang mampu disumbangkan ke kas daerah hanya Rp 22 juta, sebagaimana tercatat dalam laporan kinerja tahun 2024. Sementara itu, beban operasional perusahaan justru mencapai Rp 627 juta. Disparitas antara investasi dan hasil ini tidak hanya menimbulkan tanda tanya publik, tetapi juga memperkuat dugaan bahwa ada ketidakefisienan akut yang perlu segera diaudit secara menyeluruh.
Penulis : Davit Segara








