Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

KUR, Pesantren, dan Tudingan: Membaca Ulang Kemandirian dari Perspektif Keumatan

AddText 06 24 02.15.55
Gindha Ansori Wayka Direktur LBH CIKA | Koordinator KPKAD Lampung Aktif mengadvokasi isu hukum & kebijakan publik. ( Ist

Oleh: Gindha Ansori Wayka
Direktur Law Office GAW & LBH Cinta Kasih (CIKA). Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung.

PERSPEKTIF – Dalam lanskap pembangunan ekonomi nasional, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan langkah progresif negara untuk mendorong pelaku usaha kecil yang belum terakses layanan keuangan formal. Namun di balik semangat pemberdayaan itu, tak jarang terjadi bias tafsir ketika program negara masuk ke ruang-ruang sosial berbasis komunitas keagamaan.

Saya mencoba melihat dengan jernih apa yang terjadi pada 75 pondok pesantren Nahdlatul Ulama (NU) di Lampung, yang menjadi penerima fasilitas KUR tanpa agunan dari Bank DKI Syariah Cabang Lampung. Langkah mereka sederhana namun berani: membentuk Asosiasi Ziarah Walisongo, menghimpun dana dari KUR masing-masing, dan membeli tiga bus eksekutif pariwisata untuk usaha ziarah religius ke Pulau Jawa.

Bagi sebagian orang, langkah ini dipandang sebagai bentuk penyimpangan karena adanya dana negara yang dikelola secara kolektif. Bahkan muncul tudingan liar dari beberapa kelompok masyarakat sipil yang menyebut adanya penyalahgunaan dan pelanggaran prosedur. Namun, sebagai orang yang memahami regulasi dan mendampingi langsung para penerima KUR ini, saya memandang tudingan tersebut tidak hanya prematur, tetapi juga keliru dalam membaca konteks.

Secara hukum, tidak ada satu pun ketentuan yang melarang bentuk usaha kolektif dari pemanfaatan KUR. Apalagi proses pengajuan dilakukan secara individu, dana dicairkan ke rekening masing-masing, dan kewajiban pembayaran tetap dibebankan kepada nasabah bersangkutan. Bentuk usaha—apakah sendiri atau bersama—bukanlah wilayah intervensi perbankan. Yang menjadi perhatian lembaga keuangan hanyalah dua hal: proses pengajuan yang sah dan pengembalian pinjaman yang lancar.

BACA JUGA:  Permintaan Pilu Santri Sebelum Meninggal Dianiaya Oleh Rekannya: "Sini Jemput, Aku Takut Ma!"

Faktanya, hingga hari ini 75 pondok pesantren NU di Lampung tersebut membayar angsuran secara rutin dan telah memasuki cicilan ke-14 tanpa ada catatan kredit macet. Maka jika ukuran keberhasilan sebuah pinjaman adalah kelancaran cicilan dan manfaat ekonomi yang tumbuh, bukankah apa yang mereka lakukan justru patut diapresiasi?

Kita juga tak bisa menutup mata bahwa wisata ziarah merupakan bagian penting dari tradisi kultural warga NU. Potensi ekonomi yang muncul dari kegiatan ini sangat besar. Di Lampung sendiri terdapat lebih dari 1.200 pesantren dengan puluhan ribu santri. Dengan kalkulasi sederhana, potensi pergerakan jamaah ziarah bisa mencapai ribuan perjalanan bus setiap tahunnya.

Membaca potensi itu, para kiai dan pengurus pesantren tidak sekadar diam. Mereka menyusun strategi, membentuk asosiasi, dan mengelola usaha berbasis kebutuhan internal komunitas. Ini bukan soal bus atau pinjaman, ini soal kemandirian, soal bagaimana komunitas keagamaan menegaskan bahwa mereka bukan hanya objek dakwah, tapi juga subjek ekonomi.

BACA JUGA:  Atap DPRD Pesawaran Ambruk, Pendiri Kabupaten Kritik Pedas: “APBD 1,3 T, Tapi Rehab Kantor Saja Tidak Mampu”

Sayangnya, narasi kemandirian ini justru dibenturkan dengan prasangka. Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh segelintir LSM tampak seperti upaya menggiring opini publik ke arah negatif, yang jika tidak diluruskan berpotensi menjadi alat kriminalisasi terhadap upaya baik yang berbasis niat membangun.

Bagi saya, ini bukan sekadar soal pembelaan hukum. Ini soal membela logika keadilan, bahwa pesantren yang berusaha mandiri melalui jalur yang sah dan transparan tidak seharusnya dicurigai, apalagi diseret dalam tuduhan yang menyesatkan.

Saya justru melihat apa yang dilakukan 75 pondok pesantren NU di Lampung ini sebagai model baru pemanfaatan KUR berbasis komunitas. Mereka memadukan nilai-nilai keagamaan, potensi ekonomi, dan semangat kolektif untuk membangun usaha yang bermanfaat luas.

Jika negara ingin KUR berdampak besar, maka kemandirian berbasis komunitas seperti ini harus diberi ruang, didampingi, dan dilindungi. Bukan dikerdilkan melalui framing yang keliru.

Karena pada akhirnya, semangat dari KUR adalah membebaskan. Maka biarkan umat mengelola kebebasan itu dengan caranya sendiri, selama tidak bertentangan dengan hukum, dan membawa manfaat bagi sesama.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *