LAMPUNG – Way Kanan kembali menyuguhkan ironi pedih tentang bagaimana tanah rakyat kecil bisa sewaktu-waktu diklaim orang lain hanya karena selembar kertas bernama “sertifikat”. Di Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Negara Batin, warga yang telah puluhan tahun menggarap lahan mereka secara turun-temurun, kini dipaksa menghadapi klaim dari seseorang berinisial J yang tiba-tiba mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Situasi ini bukan lagi sekadar sengketa tanah biasa. Ini adalah cermin suram dari persoalan klasik yang terus berulang di negeri ini: praktik mafia tanah yang menyusup ke dalam celah hukum dan birokrasi. Warga marah, dan wajar saja. Mereka bukan hanya merasa dikalahkan secara hukum, tapi juga dikhianati oleh sistem yang seharusnya melindungi.
Kepala Kampung Gedung Jaya, Erwan, tak menutupi kegeramannya. Ia menegaskan bahwa klaim sepihak dari J sangat tidak berdasar, bahkan keliru secara geografis. Tanah yang diklaim, kata Erwan, sebenarnya berada di kampung tetangga, Tiyuh Baru, Kecamatan Negeri Besar.
“Warga kami bukan sembarangan. Mereka punya peta tata wilayah sejak 1985, punya SKT, bukti pajak. Tapi semua itu rasanya tak ada artinya ketika yang datang membawa ‘sertifikat’ yang bahkan tak pernah diperlihatkan ke kami,” kata Erwan.
Bagi warga, kehadiran J bukan hanya mengganggu. Itu ancaman langsung terhadap ruang hidup mereka. Apalagi jika benar bahwa klaim tersebut disokong oleh proses-proses administratif yang sarat kejanggalan. Dua sertifikat tanah yang selalu dijadikan dalih, hingga kini belum pernah ditunjukkan secara resmi. Lucunya, justru masyarakat yang dituduh melakukan intimidasi.
Salah satu warga, Alfian, menyuarakan perasaan kolektif masyarakat Gedung Jaya: muak dan tidak akan tinggal diam. Menurutnya, klaim J tidak hanya ngawur, tapi juga mencerminkan pola pikir kolonial: datang, kuasai, lalu minta bukti dari rakyat.
“Kami hidup di sini puluhan tahun. Kalau ada yang bilang ini tanah dia, mana buktinya? Kenapa baru sekarang muncul setelah tanah ini jadi produktif dan bernilai? Kami tidak bodoh,” ucapnya tajam.
Sementara itu, kuasa hukum J, Japriyanto, justru melempar balik tuduhan. Ia menyebut warga sebagai pihak yang melakukan tekanan dan premanisme, dan mengatakan bahwa klaim pihaknya didukung oleh sertifikat dan pengukuran ulang dari BPN. Tapi jika memang benar legal, kenapa bukti itu tak dibuka ke publik? Kenapa tak ada transparansi? Warga hanya ingin kejelasan, bukan intimidasi balik.
Situasi ini tentu saja tidak bisa dibiarkan. Apalagi ketika konflik agraria selalu berakhir dengan rakyat yang dikalahkan. Maka kehadiran Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) Lampung menjadi angin segar dalam perjuangan masyarakat. Ketua Umum Gepak, Hi. Wahyudi, S.E., langsung turun tangan dan menyebut bahwa apa yang terjadi di Gedung Jaya adalah contoh nyata permainan mafia tanah yang menyusup lewat legalitas abu-abu.
“Kami sudah terlalu sering melihat model-model seperti ini. Permainan ukur ulang, klaim wilayah, dan tiba-tiba muncul sertifikat di tanah rakyat. Ini bukan baru. Ini pola mafia tanah yang selama ini dibiarkan tumbuh di Indonesia,” ujar Wahyudi.
Wahyudi menyebut perjuangan warga Gedung Jaya sebagai bagian dari perang melawan mafia tanah yang menjadi prioritas nasional, termasuk dalam visi Presiden Prabowo Subianto. Ia meminta aparat tidak sekadar hadir sebagai penengah, tetapi harus berpihak pada kebenaran, dan memastikan rakyat tidak dipermainkan.
“Kalau negara tidak hadir sekarang, jangan salahkan kalau kepercayaan rakyat akan hilang. Jangan biarkan mafia tanah terus mencuri ruang hidup rakyat kecil,” tegasnya.
Kasus Gedung Jaya bukan hanya tentang siapa punya sertifikat. Ini tentang bagaimana negara memberi ruang pada keadilan yang substansial, bukan hanya prosedural. Karena jika semua konflik tanah hanya selesai di atas kertas tanpa melihat siapa yang benar-benar merawat dan menjaga tanah itu, maka hari ini bisa jadi giliran Gedung Jaya, besok mungkin giliran kampung lain, termasuk milik kita.
(*/vit)








