PRINGSEWU – Proyek rekonstruksi jalan Pringsewu–Pardasuka (Link. 034) di Kabupaten Pringsewu, Lampung, menuai sorotan. Pekerjaan konstruksi yang didanai dari APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 ini dinilai belum menunjukkan kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan.
Proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp6,397 miliar tersebut dikerjakan oleh CV. Macita Karya dan mulai berjalan sejak 22 Mei 2025. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, ditemukan sejumlah pekerja yang bekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm keselamatan dan sepatu pelindung.

Minimnya perlindungan dasar bagi tenaga kerja ini dikhawatirkan menyalahi regulasi keselamatan kerja. Selain berpotensi menimbulkan kecelakaan, hal ini juga dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana maupun pemilik proyek.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah penempatan batching plant atau tempat produksi beton yang berada sangat dekat dengan permukiman warga. Lokasi fasilitas tersebut diketahui hanya berjarak sekitar 3 hingga 4 meter dari tepi jalan dan kurang dari 50 meter dari rumah warga.
Penempatan seperti ini dinilai berisiko, baik dari sisi keselamatan maupun dampak lingkungan. Tanpa pagar pembatas maupun sistem pengendalian debu dan limbah, aktivitas batching plant dapat menimbulkan gangguan seperti kebisingan dan pencemaran udara.
“Setahu saya, batching plant itu seharusnya ditempatkan jauh dari permukiman warga agar tidak mengganggu. Tapi ini justru sangat dekat dengan rumah warga dan aliran sungai, tanpa pagar atau pelindung apa pun,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (4/8/2025).
Proyek jalan yang berada di jalur lalu lintas cukup padat tersebut juga dilaporkan tidak dilengkapi dengan pembatas kerja yang memadai. Truk pengangkut material dan alat berat lalu-lalang keluar masuk lokasi proyek tanpa pengaturan lalu lintas atau rambu pengaman.
Kondisi ini membuat pengguna jalan merasa waswas. Tidak adanya pagar kerja, tanda peringatan visual, maupun pengatur lalu lintas menjadi perhatian serius, karena dapat membahayakan masyarakat maupun pengguna jalan lainnya.
Dalam pelaksanaan proyek pemerintah, aspek keselamatan kerja dan lingkungan merupakan mandat hukum, bukan sekadar formalitas. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen K3 telah mengatur standar pelaksanaan yang wajib dipenuhi.
Meski papan proyek mencantumkan komitmen terhadap prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kenyataan di lapangan menunjukkan lemahnya implementasi. Kurangnya pengawasan teknis membuat proyek ini dinilai berjalan tanpa kendali yang memadai.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Lampung selaku pemilik proyek. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada pihak rekanan, namun wartawan tidak berhasil memperoleh keterangan karena di lokasi tidak tersedia informasi atau petunjuk akses untuk menghubungi kontraktor. Tidak ada nomor telepon maupun kontak WhatsApp yang tertera di area proyek, dan ketika mencoba menanyakan kepada salah satu pekerja, yang bersangkutan enggan memberikan kontak yang dapat menghubungkan dengan pihak kontraktor.
( Davit )








