KARO — Direktur Utama RSUD Kabanjahe, dr. Evanita Br Bangun, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Kabupaten Karo, Arjuna Bangun, serta Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) RSUD Kabanjahe, Magraniy Peranginangin, SKM, dikenakan sanksi pemberhentian sementara dari jabatannya.
Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Karo, Sodes Sembiring, saat dihubungi wartawan pada Selasa (22/7/2025).
“Benar, telah diberlakukan sanksi pemberhentian sementara terhadap dua pejabat tersebut,” ujar Sodes singkat melalui sambungan telepon.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Karo, Hesty Br Tarigan, belum dapat dimintai keterangan terkait alasan pemberhentian sementara para pejabat tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pemberhentian terhadap dr. Evanita Br Bangun diduga berkaitan dengan persoalan keuangan di RSUD Kabanjahe. Rumah sakit rujukan utama di Kabupaten Karo tersebut disebut-sebut memiliki utang hingga mencapai Rp9,4 miliar. Arjuna Bangun juga diduga ikut terseret dalam persoalan tersebut, yang kini tengah dalam tahap pendalaman untuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Pemerintah Kabupaten Karo melalui Inspektorat belum merinci kronologi kejadian maupun dugaan pelanggaran yang dilakukan, namun menyatakan bahwa proses pemeriksaan internal masih berlangsung dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Keputusan Bupati Karo untuk memberhentikan sementara pejabat-pejabat tersebut menuai sorotan publik. Pasalnya, RSUD Kabanjahe memegang peran penting sebagai rumah sakit rujukan di wilayah itu, sementara Dinas PPA memiliki posisi strategis dalam program perlindungan sosial di Kabupaten Karo.
Hingga berita ini diturunkan, dr. Evanita Br Bangun, Arjuna Bangun, dan Magraniy Peranginangin belum memberikan tanggapan dan belum dapat dihubungi untuk dimintai klarifikasi.














