KARO — Satu lokasi judi di kawasan Simpang SMP Negeri 1 Merek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, yang sebelumnya sempat ditutup dan dihentikan aktivitasnya oleh aparat kepolisian, kini kembali menjadi sorotan publik.
Bukan semata karena ramainya meja taruhan, tetapi karena perebutan pengaruh di baliknya bak memperebutkan tambang emas di wilayah tanpa hukum.
Berbagai sumber menyebutkan, lokasi yang disebut-sebut “kucing-kucingan” dengan aparat ini menjadi ajang persaingan antara bandar lama, bandar baru, hingga pemain dari kalangan tertentu yang ingin menguasai area tersebut.
Perputaran uang di arena ini dikabarkan sangat besar, bahkan muncul dugaan kuat adanya peredaran narkoba di dalamnya.
Namun, yang lebih mengkhawatirkan bukan hanya transaksi ilegal itu sendiri, melainkan arogansi para kaki tangan pengelola. Sejumlah awak media yang mencoba memberitakan aktivitas judi tersebut mengaku menerima makian dan ancaman.
Sikap ini memperkuat dugaan bahwa ada aktivitas gelap lain yang berusaha ditutupi di balik operasi perjudian tersebut.
Beberapa sumber di lapangan juga mengungkapkan adanya transaksi cepat dan mencurigakan di sela-sela kegiatan judi. Meski belum ada bukti konkret, pola yang terlihat mengindikasikan bahwa tempat itu bukan sekadar arena taruhan, melainkan titik temu berbagai kepentingan ilegal.
“Lokasi seperti ini sering menjadi pintu masuk bagi praktik-praktik ilegal lain mulai dari narkoba, pencucian uang, hingga perlindungan korupsi terselubung,” ujar Ikuten Sitepu, Direktur LSM KPKP, kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Informasi lain yang dihimpun menyebutkan adanya sistem ‘setoran keamanan’ yang berjalan rapi tanpa catatan resmi. Sebagian dana disebut mengalir ke pihak tertentu agar aktivitas judi tetap aman tanpa gangguan aparat.
Tak ada kuitansi, tak ada bukti hanya jaringan yang saling memahami.
“Kalau mau jalan lancar, ya harus ikut arus,” ujar salah satu sumber internal singkat.
Pola semacam ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah hukum kini bisa dibeli dengan uang setoran dan diam yang disengaja?
Pembiaran terhadap praktik seperti ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap integritas sistem keadilan.
“Diamnya aparat adalah bentuk pembusukan sistem. Itu tanda bahwa keadilan sedang disandera,” tegas Ikuten Sitepu.
Kini, publik menantikan langkah tegas aparat penegak hukum.
Bukan hanya untuk menertibkan lokasi-lokasi judi yang kian marak, tetapi juga untuk mengungkap siapa yang berada di balik perlindungan terhadap praktik ilegal tersebut.
Sebab, jika meja judi bisa bertahan karena uang dan beking, maka yang sedang dipertaruhkan bukan lagi sekadar taruhan ilegal melainkan harga diri hukum itu sendiri.















