Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Konsumsi Lem Cap Kambing, Tujuh Remaja di Aceh Singkil Diamankan Polisi

WhatsApp Image 2022 10 23 at 18.56.25 11zon
Foto: Tujuh remaja saat berada di polres Aceh Singkil. (Hariandaerah.com/Polres Aceh Singkil)

Hariandaerah.com, SINGKIL – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil mengamankan tujuh orang remaja yang masih di bawah umur sedang menggunakan lem di Desa Tulaan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Sabtu (22/10/2022).

Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman, melalui Kasat Narkoba AKP Darmi Arianto Manik membenarkan penangkapan tujuh orang anak berhadapan dengan hukum karena mengonsumsi lem.

Darmi Arianto Manik menjelaskan, penangkapan itu berawal dari Patroli rutin yang dilaksanakan Tim Opsnal dan mendapati tujuh anak berhadapan dengan hukum itu sedang menggunakan Lem Cap Kambing. Sehingga, diamankan ke Polsek Gunung Meriah, Polres Aceh Singkil.

BACA JUGA:  Kebakaran Aceh Tenggara, 6 KK Terpaksa Ngungsi ke Rumah Kerabat

Setelah diamankan, petugas memanggil orang tua dan kepala Desa yang bersangkutan. Ke tujuh anak berhadapan dengan Hukum itu diberi arahan dan edukasi tentang konsekuensi Hukum menggunakan lem yang tidak sesuai peruntukan.

“Benar mereka sempat diamankan. Tapi setelah diberi arahan, edukasi, dan menandatangani surat pernyataan, semuanya kita kembalikan ke orang tua masing-masing, serta disaksikan mepala desa,” kata Darmi Arianto Manik, dalam keterangannya, Minggu (23/10/2022).

BACA JUGA:  Mahasiswa USK Laksanakan KKN Tematik Literasi di Bener Meriah

Darmi Arianto Manik mengimbau, para orang tua menjaga dan mengawasi anaknya agar tidak menggunakan lem tidak sesuai peruntukan. Karena, penggunaan lem dapat mempengaruhi anak untuk mencoba Narkoba golongan I.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *