Aceh Barat Daya – Upaya Wakil Ketua I DPRK Aceh Barat Daya (Abdya), Tgk Mustiari atau akrab disapa Mus Seudong, dalam memperjuangkan alih fungsi hutan lindung menjadi Hutan Kemasyarakatan (HKm) terus mendapat dukungan luas.
Setelah sebelumnya mendapat sokongan penuh dari jajaran Komite Peralihan Aceh (KPA), kini langkah tersebut juga dipertegas dengan dukungan politik dari Ketua Fraksi Abdya Medaulat DPRK Aceh Barat Daya, Jasman, yang merupakan politisi Partai Aceh.
Menurut Jasman, perjuangan Mus Seudong dan jajaran KPA tidak bisa dipandang sebatas isu politik jangka pendek. Sebaliknya, langkah ini merupakan implementasi nyata dari butir-butir penting dalam Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki tahun 2005, yang menjadi tonggak damai Aceh.
“Langkah Tgk Mus patut diapresiasi. Ini bukan semata agenda politik, tetapi pemenuhan amanah sejarah. Perjuangan ini menyentuh langsung kebutuhan eks kombatan GAM, korban konflik, dan keluarga syuhada yang selama ini menanti kepastian akses lahan. Fraksi Abdya Medaulat tentu memberikan dukungan penuh,” kata Jasman, Sabtu (23/8/2025).
Ia menegaskan, penyediaan lahan bagi eks kombatan GAM bukan sekadar janji politik, melainkan kewajiban moral dan sosial yang harus diperjuangkan bersama.
Menurutnya, konversi sekitar 2.000 hektare kawasan hutan lindung di Babahrot ke dalam skema HKm bisa menjadi pintu masuk lahirnya basis ekonomi baru berbasis masyarakat.
“Jika program HKm ini berjalan, para mantan kombatan tidak hanya mendapatkan akses ekonomi, tetapi juga berperan aktif menjaga kelestarian hutan. Mereka akan menjadi pelaku utama perhutanan sosial yang berkelanjutan. Partai Aceh bersama Fraksi Abdya Meudaulat akan terus mengawal perjuangan ini sampai tuntas,” tegasnya.
Sebelumnya, Mus Seudong yang juga menjabat sebagai Imum Tentara Wilayah 013 Blangpidie memimpin rapat bersama jajaran KPA dan para mantan kombatan di gedung DPRK Abdya, Kamis (21/8/2025).
Dalam forum itu, diputuskan bahwa survei lapangan atas lahan lebih dari 2.000 hektare di Babahrot akan dilakukan pada 25–29 Agustus mendatang.
Rencananya, lahan tersebut akan dikelola melalui Kelompok Tani Hutan (KTH) Seudong Rimba. Prioritas penerima manfaat dipastikan menyasar eks kombatan GAM, korban konflik, mantan tahanan politik, serta masyarakat sekitar.
Pola pengelolaan juga diarahkan agar sesuai dengan aturan perhutanan sosial, yaitu menanam pohon bernilai ekonomis seperti durian dan nangka, sekaligus tetap menjaga daya dukung lingkungan.
Panglima Wilayah 013 Blangpidie, H. Abdurrahman Ubit atau Panglima Do, sebelumnya juga menegaskan pentingnya menjaga soliditas perjuangan ini.
Menurutnya, program HKm Abdya bukan semata menyangkut kepentingan individu, melainkan jalan menuju kesejahteraan bersama.
“Ini adalah cita-cita besar. Kita ingin anak-anak syuhada dan keluarga korban konflik bisa merasakan manfaatnya. Karena itu, kekompakan harus tetap dijaga,” kata Panglima Do.
Perjuangan Mus Seudong dan KPA Aceh Barat Daya sejatinya berada dalam koridor hukum nasional. Skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) merupakan bagian dari program perhutanan sosial yang digagas pemerintah pusat untuk memberikan akses legal kepada masyarakat dalam mengelola kawasan hutan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 83 Tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial, terdapat lima skema pengelolaan, yakni: Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.
Dari total 12,7 juta hektare target perhutanan sosial di seluruh Indonesia, Aceh termasuk salah satu provinsi prioritas.
Dalam konteks Aceh, perjuangan ini memiliki makna lebih dalam. MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) menegaskan adanya kewajiban negara memberikan perhatian khusus terhadap reintegrasi mantan kombatan, termasuk akses lahan produktif.
Dengan demikian, gagasan mengalihkan 2.000 hektare hutan lindung Babahrot ke skema HKm sejalan dengan amanat hukum nasional maupun kekhususan Aceh.
Kabupaten Aceh Barat Daya memiliki posisi strategis dalam konteks perhutanan sosial. Dari total luas wilayah sekitar 1.782 km², sebagian besar kawasan masih berupa hutan.
Data Kementerian LHK mencatat, Aceh menjadi salah satu provinsi dengan luasan hutan lindung signifikan, namun dengan tingkat tekanan pemanfaatan yang cukup tinggi.
Program HKm di Aceh Barat Daya dipandang bisa menjadi model sinergi antara kepentingan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat pasca konflik.
Selain mengurangi risiko pembalakan liar, skema ini memungkinkan masyarakat – terutama eks kombatan – mendapatkan legalitas dalam mengelola hutan tanpa harus khawatir dianggap melanggar hukum.
“Ini adalah momentum bersejarah. Jika HKm Babahrot berhasil, Abdya bisa menjadi contoh bagi kabupaten lain di Aceh dalam mengelola hutan secara adil dan berkelanjutan,” kata Mus Seudong kepada media ini.
Lebih dari 19 tahun pasca damai Helsinki, salah satu tantangan terbesar di Aceh adalah memastikan mantan kombatan GAM benar-benar terintegrasi dalam kehidupan sosial-ekonomi. Tidak sedikit dari mereka yang masih menghadapi kesulitan ekonomi akibat minimnya akses lahan produktif.
Dengan adanya program HKm Abdya, eks kombatan diharapkan tidak lagi berada dalam posisi marginal. Akses terhadap 2.000 hektare lahan hutan yang dikelola secara kolektif dapat menjadi sumber ekonomi baru, sekaligus simbol keberhasilan reintegrasi.
“Perjuangan ini bukan hanya tentang membuka lahan, tetapi tentang membuka masa depan yang lebih baik bagi anak-anak syuhada, korban konflik, dan seluruh masyarakat,” tegas Mus Seudong.
Meski dukungan politik dan kelembagaan terus menguat, perjuangan mengalihkan status lahan hutan lindung menjadi HKm tidak lepas dari tantangan.
Proses birokrasi di tingkat provinsi dan pusat, kajian lingkungan, hingga legalisasi dari Kementerian LHK akan menjadi tahap-tahap krusial yang perlu dilalui.
Namun, dengan adanya dukungan lintas pihak – mulai dari DPRK Abdya, Partai Aceh, KPA, hingga kelompok masyarakat – optimisme tetap terjaga. Para penggagas yakin, jika perjuangan ini berhasil, Aceh Barat Daya akan mencatat sejarah sebagai kabupaten yang mampu memadukan agenda politik damai, pembangunan ekonomi, dan kelestarian lingkungan dalam satu paket kebijakan.
“HKm Aceh Barat Daya adalah titik balik. Dari masa konflik menuju masa pembangunan berkelanjutan. Ini warisan yang akan kita tinggalkan untuk generasi mendatang,” tutup Jasman.
Jika terealisasi, program HKm Abdya diprediksi akan menjadi model nasional dalam pemanfaatan perhutanan sosial pasca konflik, sekaligus memperkuat posisi Aceh sebagai daerah yang sukses mengelola perdamaian melalui pembangunan ekonomi berbasis masyarakat.














