Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Aceh  

Said Rian Suherza Nilai Izin PT Abdya Mineral Prima Tidak Manusiawi, Pertambangan Emas Ancam Kehidupan Warga

Perusahaan yang beralamat di Kantor Taman E3.3 Unit Blok B5 Mega Kuningan, Jakarta Selatan, dengan direktur bernama R Andriana Pramana, telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi mineral logam emas. 

IMG 20250315 152035
Ketua Komisi II DPRK Aceh Barat Daya, Said Rian Suherza

Aceh Barat Daya – Polemik terkait izin usaha pertambangan (IUP) emas kembali mengemuka di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya, Said Rian Suherza, dengan tegas menyoroti izin yang diterbitkan kepada PT Abdya Mineral Prima.

Menurutnya, izin tersebut sangat tidak manusiawi karena berpotensi mengancam kehidupan masyarakat di wilayah terdampak.

Perusahaan yang beralamat di Kantor Taman E3.3 Unit Blok B5 Mega Kuningan, Jakarta Selatan, dengan direktur bernama R Andriana Pramana, telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi mineral logam emas.

Izin tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) IUP Nomor 540/DPMPTSP/91/IUP-EKS/2025 yang diterbitkan pada 17 Januari 2025 dan berlaku hingga 17 Januari 2033.

Luas lahan yang dicakup izin ini mencapai 2.319 hektare, meliputi sejumlah gampong di Kecamatan Kuala Batee, yakni Gampong Bahagia, Panton Cut, Kampung Tengah, Blang Panyang, Drien Beurumbang, Krueng Batee, dan Alue Pisang. Hingga kini, status izin PT Abdya Mineral Prima tercatat masih aktif.

Ketua Komisi II DPRK Abdya, Said Rian Suherza, menilai bahwa izin yang diberikan tersebut tidak mempertimbangkan dampak sosial maupun lingkungan terhadap masyarakat lokal.

Ia menyebut bahwa keberadaan aktivitas pertambangan emas dapat memicu kerusakan lingkungan yang serius, mulai dari pencemaran air, degradasi lahan pertanian, hingga risiko kesehatan bagi warga sekitar.

“Izin ini sangat tidak manusiawi. Bagaimana mungkin pemerintah memberikan izin sebesar itu tanpa mempertimbangkan nasib ribuan masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut? Mereka hidup dari pertanian dan perkebunan. Jika tanah dan air tercemar, bagaimana mereka bisa bertahan hidup?” ujar Said Rian Suherza kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).

BACA JUGA:  Honorer Abdya Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu, Zulkarnain: Semua Peserta Seleksi Bisa Diusulkan

Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih bijaksana dalam menilai dampak jangka panjang dari aktivitas pertambangan. Ia menegaskan bahwa keuntungan yang diraih oleh perusahaan tidak sebanding dengan kerugian yang berpotensi ditanggung masyarakat selama bertahun-tahun.

Selain dari DPRK, suara penolakan juga datang dari sejumlah tokoh masyarakat dan aktivis lingkungan di Aceh Barat Daya. Mereka menilai bahwa eksplorasi dan eksploitasi emas di wilayah Kuala Batee akan mengancam ekosistem daerah tersebut.

Sungai yang menjadi sumber air bersih warga berpotensi besar tercemar oleh limbah tambang, sementara hutan yang menjadi penyangga kehidupan akan mengalami degradasi.

“Kalau hutan dibabat dan sungai tercemar, bencana banjir dan longsor akan menjadi ancaman nyata. Belum lagi dampaknya pada kesehatan masyarakat. Banyak kasus di daerah lain di Indonesia menunjukkan bahwa tambang emas selalu meninggalkan jejak kerusakan yang sulit dipulihkan,” ujarnya.

Ketua KNPI Abdya, Teguh Novrianto, menyampaikan bahwa masyarakat sama sekali tidak pernah diajak bermusyawarah secara terbuka terkait rencana pertambangan tersebut.

“Kami merasa dilangkahi. Izin ini seakan-akan turun dari langit tanpa ada pembahasan dengan warga yang tinggal langsung di wilayah tambang. Kami hidup dari sawah, kebun, dan hasil hutan. Kalau ini rusak, masa depan kami juga hilang,” ungkapnya.

Penerbitan izin kepada PT Abdya Mineral Prima juga menuai pertanyaan terkait keterbukaan informasi publik.

Hingga kini, masyarakat belum mengetahui secara rinci Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun dokumen pendukung lain yang seharusnya menjadi syarat mutlak sebelum sebuah izin pertambangan diterbitkan.

“Transparansi adalah hal utama. Masyarakat berhak tahu bagaimana proses izin ini keluar, apa saja dampaknya, dan bagaimana mekanisme pengawasan ke depan. Tanpa itu, wajar bila masyarakat curiga bahwa ada kepentingan tertentu yang bermain di balik izin ini,” kata Said Rian.

BACA JUGA:  UMKM Aceh Barat Daya Melaju: Car Free Day dan ‘Orangutan Day’ Jadi Peluang Emas dalam Festival Kemerdekaan

Ia menambahkan, DPRK Abdya berencana akan memanggil instansi terkait untuk meminta penjelasan terbuka mengenai dasar penerbitan izin tersebut.

DPRK juga akan mendesak agar pemerintah provinsi maupun pusat meninjau ulang SK IUP tersebut demi melindungi kepentingan masyarakat lokal.

Dengan luas lahan mencapai 2.319 hektare, dampak yang ditimbulkan dari aktivitas tambang emas ini diperkirakan tidak hanya akan dirasakan oleh masyarakat di Kecamatan Kuala Batee, tetapi juga wilayah sekitarnya.

Hal inilah yang mendorong DPRK Abdya dan sejumlah elemen masyarakat untuk mendesak pemerintah agar meninjau ulang izin yang telah dikeluarkan.

“Kami mendesak agar izin PT Abdya Mineral Prima dicabut atau setidaknya ditangguhkan sampai ada kajian yang benar-benar komprehensif mengenai dampak lingkungannya. Jangan sampai masyarakat jadi korban hanya demi keuntungan segelintir pihak,” tegas Said Rian.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT Abdya Mineral Prima belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik dan penolakan dari DPRK maupun masyarakat. Kantor perusahaan di Jakarta Selatan juga belum dapat dikonfirmasi.

Polemik izin tambang ini diperkirakan akan terus berlanjut. Di satu sisi, pemerintah pusat mendorong investasi pertambangan sebagai salah satu sumber pemasukan negara.

Namun di sisi lain, masyarakat daerah menuntut agar hak hidup dan lingkungan mereka tidak dikorbankan. Pertarungan kepentingan inilah yang kini menjadi sorotan publik di Aceh Barat Daya.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *