Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Aceh  

Dugaan Korupsi Rp1,5 Miliar Dana Desa Abdya, 43 Saksi Diperiksa, Tersangka Menunggu Hasil Audit

“Penyidik telah memeriksa 43 saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana desa untuk studi banding Tuha Peut se-Kabupaten Abdya tahun 2024 ke Sumatera Barat. Penyidik berkomitmen menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada kepentingan pribadi dalam penanganan kasus ini,” kata Bima, Rabu (17/9/2025).

IMG 20250917 WA0059 e1758095086898
Kepala Kejaksaan Negeri Abdya, Heru Widjatmiko SH MH bersama Kasi Intelijen Kejari Abdya, Joni Astriaman SH. Foto. Hariandaerah.com/Teuku Nizar.

Aceh Barat Daya – Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) terus memperdalam kasus dugaan korupsi dana desa dalam kegiatan studi banding Tuha Peut se-Kabupaten Abdya ke Sumatera Barat yang menguras anggaran hingga Rp1,5 miliar. Hingga pertengahan September 2025, sebanyak 43 saksi telah diperiksa.

Kepala Kejari Abdya, Bima Yudha Asmara, menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara transparan dan tanpa intervensi.

“Penyidik telah memeriksa 43 saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana desa untuk studi banding Tuha Peut se-Kabupaten Abdya tahun 2024 ke Sumatera Barat. Penyidik berkomitmen menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada kepentingan pribadi dalam penanganan kasus ini,” kata Bima, Rabu (17/9/2025).

Bima menambahkan, saat ini Kejari Abdya masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. Hasil penghitungan ini akan menjadi dasar bagi penetapan tersangka.

“Kami sudah memiliki dua alat bukti yang cukup, namun proses hukum harus disertai perhitungan resmi dari BPKP agar lebih kuat di persidangan,” ujarnya.

Kejari Abdya sendiri telah menaikkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 2 Juli 2025, setelah menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan wewenang.

Berdasarkan hasil penelusuran penyidik, dari 152 desa di Abdya, sebanyak 147 desa ikut serta dalam program studi banding Tuha Peut ke Sumatera Barat.

Setiap desa mengalokasikan Rp10 juta dari dana desa tahun anggaran 2024, dengan total mencapai Rp1,5 miliar.

Namun, kegiatan tersebut diduga tidak sesuai asas manfaat dan prinsip efisiensi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Desa.

Selain itu, muncul dugaan adanya praktik gratifikasi terselubung yang melibatkan pihak ketiga secara berulang.

Sejumlah sumber menyebutkan, perjalanan studi banding yang seharusnya menjadi sarana peningkatan kapasitas justru sarat dengan kegiatan seremonial dan rekreasi, sehingga manfaatnya bagi lembaga Tuha Peut dipertanyakan.

BACA JUGA:  Semarak HUT RI ke-80, Bappeda Aceh Barat Daya Gelar Berbagai Lomba untuk Pegawai dan Keluarga

Sejumlah masyarakat menilai kasus ini menjadi cermin lemahnya pengawasan dana desa di tingkat daerah.

“Jika benar Rp1,5 miliar dana desa dihabiskan untuk perjalanan yang manfaatnya meragukan, maka ini bukan hanya soal kerugian negara, tetapi juga soal hilangnya hak masyarakat desa untuk mendapatkan pembangunan yang nyata,” ujarnya Anton salah seorang warga di Kecamatan Blangpidie.

Menurut Anton, dana desa seharusnya difokuskan pada sektor produktif yang menyentuh langsung kebutuhan warga, seperti perbaikan jalan desa, irigasi pertanian, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Dana desa adalah hak masyarakat. Ketika penggunaannya dialihkan untuk kegiatan seremonial atau rekreasi berkedok studi banding, itu jelas bentuk penyimpangan,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi ini dinilai berpotensi memperburuk citra aparatur desa di Abdya. Padahal, selama ini pemerintah pusat terus menyalurkan dana desa dengan nilai yang signifikan untuk mempercepat pembangunan di perdesaan.

Menurut catatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdya menerima ratusan miliar rupiah setiap tahun untuk 152 desa yang ada di kabupaten tersebut.

Katanya, jika kasus ini dibiarkan makan akan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa.

“Masyarakat bisa saja menilai bahwa dana desa rawan dikorupsi, padahal sebenarnya dana ini bisa sangat bermanfaat jika dikelola dengan benar. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara tuntas untuk memberikan efek jera,” tegas Anton.

Dari total 43 saksi yang diperiksa, Kejari Abdya memastikan bahwa mereka berasal dari berbagai kalangan. Mulai dari keuchik, camat, anggota Tuha Peut, pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP4) Abdya, hingga mantan pejabat bupati dan mantan sekretaris daerah.

BACA JUGA:  Menang Penalti, Pidie Juara Popda Aceh 2024

Keterlibatan banyak pihak ini mengindikasikan bahwa dugaan penyimpangan tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan jaringan birokrasi dan lembaga desa.

“Semua pihak yang mengetahui alur kegiatan dan penggunaan dana dipanggil. Hal ini untuk memastikan gambaran lengkap sebelum menetapkan tersangka,” jelas Bima Yudha Asmara.

Meski proses hukum masih berjalan, publik Abdya kini menunggu langkah tegas dari Kejari. Penetapan tersangka diyakini akan menjadi pintu masuk untuk membongkar aktor utama di balik kasus ini.

Tokoh masyarakat Abdya, M. Daud, berharap Kejaksaan tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka.

“Siapapun yang terbukti bersalah harus diproses hukum. Jangan ada kompromi, karena dana desa adalah hak rakyat kecil. Jika dikorupsi, berarti merampas hak masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini sekaligus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola dana desa di Abdya. Masyarakat menekankan pentingnya pengawasan berlapis, baik oleh inspektorat daerah, DPRK, maupun partisipasi aktif masyarakat.

Anton menegaskan, praktik perjalanan dinas atau studi banding menggunakan dana desa harus benar-benar dievaluasi.

“Jika tujuannya hanya seremonial, lebih baik dialihkan untuk program pemberdayaan. Desa bisa belajar dari praktik baik tanpa harus menghabiskan dana besar untuk bepergian,” pungkasnya.

Dengan 43 saksi telah diperiksa dan bukti awal yang cukup, Kejari Abdya menegaskan akan menuntaskan kasus ini sesuai prosedur hukum. Publik kini menanti, siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana desa senilai Rp1,5 miliar tersebut.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *