SIBOLGA — Aktivis Kota Sibolga–Tapanuli Tengah yang juga pengusaha muda sekaligus Kepala Biro Media Mitra Polda Sumut, Abunisa, menyoroti maraknya aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di sejumlah wilayah, mulai dari Kota Sibolga hingga Tapanuli Selatan (Tapsel).
Menurut Abunisa, hasil penelusuran tim media menemukan dugaan kuat adanya lokasi penimbunan BBM bersubsidi di salah satu desa di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Ia menyebut, kegiatan bongkar muat di lokasi tersebut diduga dilakukan tanpa izin operasional resmi dari PT Pertamina.
“Puluhan jeriken berisi BBM ilegal dikirim menggunakan mobil tangki Pertamina dari Kota Sibolga menuju lokasi yang diduga ilegal itu,” ungkap Abunisa kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).
Ia menjelaskan, mobil tangki pengangkut BBM jenis solar milik L. Nusa diduga menyalurkan bahan bakar langsung ke jeriken-jeriken di gudang tersebut. Aktivitas itu, menurutnya, telah berlangsung cukup lama dan berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi.
“Kami mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk turun tangan dan bertindak tegas. Bila terbukti, izin operasional pihak yang terlibat, termasuk Pertamina, harus dievaluasi,” tegasnya.
Abunisa juga menilai pengawasan PT Pertamina dan perusahaan transporter terkait lemah, terutama terhadap sopir tangki yang kerap “menyimpang” di tengah perjalanan.
“Diduga ada oknum sopir yang berani menyalurkan BBM bersubsidi ke pihak-pihak tak berwenang demi keuntungan pribadi. Ini jelas mencederai kepentingan rakyat kecil,” tambahnya.
Sementara itu, Martinus Zebua, Sekretaris Koordinator Provinsi Aceh dari Lembaga Konsultansi Bantuan Hukum Sumatra (LKBH Sumatra), turut mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan praktik penimbunan BBM ilegal tersebut.
“Temuan ini merupakan hasil investigasi Media Poldasu dan berkaitan dengan kasus kekerasan terhadap seorang jurnalis di Paluta beberapa pekan lalu,” jelas Martinus.
Ia menuturkan, seorang jurnalis berinisial St telah melaporkan kejadian terkait ke Polsek Padang Bolak, di mana ia menyaksikan transaksi pemindahan BBM dari truk tangki Pertamina ke jeriken tanpa izin resmi.
Martinus bersama Abunisa berencana menyerahkan dokumen dan bukti berupa video serta foto terkait aktivitas ilegal tersebut kepada Propam Polda Sumut dan manajemen PT L. Nusa pada Kamis (9/10/2025).
Keduanya juga menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan atas dugaan pengeroyokan jurnalis di wilayah Paluta, yang menurut informasi terakhir telah menempuh jalur restorative justice (RJ) di Polsek Padang Bolak.
“Kami tetap menunggu kepastian hasil proses hukum tersebut sambil terus mengawal dugaan praktik ilegal yang merugikan masyarakat,” pungkas Abunisa.










