Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Dosen UNISAI Dr. Karimuddin Jadi Pembicara Semnas Bahas Kewajiban Pendidikan Anak Pasca Perceraian

IMG 20260524 WA0017
Dr. Tgk. Karimuddin Abdullah Lawang, MA., CIQnR pembicara di seminar nasional tentang Biaya Pendidikan Anak hariandaerah.com/foto.ist

SUMATERA UTARA — Momentum peringatan Hari Pendidikan Nasional dimanfaatkan sebagai ruang refleksi terhadap berbagai persoalan pendidikan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk hak pendidikan anak pasca perceraian. Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Institut Agama Islam Daar Al Uluum (IAIDU) Asahan bekerja sama dengan Asosiasi Dosen Kolaborasi Lintas Perguruan Tinggi secara daring melalui Zoom Meeting.(24/5/26)

Pada kegiatan tersebut, Dr. Tgk. Karimuddin Abdullah Lawang, MA., CIQnR dipercaya sebagai narasumber utama dengan membawakan materi bertema “Biaya Pendidikan Anak: Apakah Nafkah Wajib Seorang Ayah Pasca Perceraian?”.

Dr. Karimuddin yang juga merupakan dosen di Universitas Islam Al-Aziziyah Indonesia (UNISAI) menyoroti pentingnya pemenuhan hak pendidikan anak sebagai bagian dari tanggung jawab orang tua yang tidak dapat diabaikan meskipun telah terjadi perceraian.

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa hukum Islam menempatkan pendidikan sebagai bagian penting dari nafkah anak. Menurutnya, kewajiban seorang ayah tidak berhenti hanya karena hubungan rumah tangga dengan ibu anak telah berakhir.

BACA JUGA:  Penyidik Bareskrim Polri Akan Dipolisikan, Ini Penyebabnya

“Perceraian tidak boleh menjadikan anak kehilangan hak dasar untuk memperoleh pendidikan yang layak. Dalam Islam, ayah tetap memiliki tanggung jawab terhadap kehidupan dan masa depan pendidikan anak,” ungkapnya di hadapan peserta seminar.

Selain membahas aspek normatif hukum Islam, Dr. Karimuddin juga mengangkat realitas sosial yang banyak terjadi di masyarakat. Ia menyebutkan bahwa tidak sedikit ibu yang harus menanggung sendiri seluruh kebutuhan pendidikan anak akibat tidak adanya tanggung jawab dari pihak ayah setelah perceraian.

Fenomena tersebut, lanjutnya, bukan hanya berdampak pada kondisi ekonomi keluarga, tetapi juga dapat mempengaruhi psikologis anak, kualitas pendidikan, hingga berpotensi menyebabkan anak putus sekolah.

BACA JUGA:  500 Ton Bantuan Terkunci di Malaysia: Pemerintah Pusat Sibuk Seremonial, Lupa Nyawa Rakyat Terisolir

Seminar nasional ini diikuti oleh peserta dari berbagai daerah di Indonesia yang terdiri atas akademisi, mahasiswa, guru, praktisi pendidikan, dan masyarakat umum. Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan terkait implementasi tanggung jawab nafkah anak dalam perspektif hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia.

Melalui kegiatan ini, penyelenggara berharap tumbuhnya kesadaran kolektif masyarakat tentang pentingnya menjaga hak pendidikan anak serta memperkuat tanggung jawab orang tua demi terwujudnya generasi yang berkualitas dan berakhlak mulia.

Acara kemudian ditutup dengan sesi dialog interaktif dan penyampaian apresiasi kepada narasumber atas kontribusinya dalam memberikan edukasi hukum Islam yang relevan dengan persoalan sosial masyarakat saat ini.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *