BREBES – Tindakan menyebarkan foto atau video pribadi bermuatan pornografi di media sosial karena rasa sakit hati merupakan pelanggaran hukum serius dan termasuk dalam kategori Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal, sementara korban berhak memperoleh perlindungan hukum.
Pelaku penyebaran konten asusila dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1), yang melarang dengan sengaja menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan. Selain itu, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 14 juga mengatur pidana penjara maksimal 12 tahun bagi siapa pun yang merekam atau menyebarkan konten bermuatan seksual tanpa persetujuan.
Pasal lain yang dapat dikenakan antara lain Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 369 KUHP mengenai pengancaman atau pemerasan apabila penyebaran dilakukan untuk menekan atau memeras korban.
Motif utama pelaku umumnya dilatarbelakangi oleh rasa marah atau dendam setelah hubungan asmara berakhir. Tindakan ini kerap dijadikan sarana balas dendam dengan tujuan mempermalukan korban di hadapan publik.
Kasus serupa dialami Ani (31), warga Dukuh Cawiri, Desa Malahayu, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes. Ia menjadi korban penyebaran rekaman panggilan video pribadi oleh mantan kekasihnya, SY alias Gojin (37), warga Desa Malahayu Blok 1.
Kepada hariandaerah.com, Sabtu (25/10/2025), Ani mengungkapkan bahwa konten pornografi tersebut diunggah oleh SY alias Gojin pada 15 Oktober 2025 melalui akun Facebook miliknya. Rekaman itu diambil saat keduanya masih berpacaran dan melakukan panggilan video pribadi.
“Setelah saya memutuskan hubungan, dia marah dan dendam. Saya tahu videonya diunggah ke Facebook, tapi untungnya saya masih punya bukti di ponsel,” ujar Ani.
Menurutnya, pelaku diketahui sudah berkeluarga. Setelah unggahan tersebut viral, video itu segera dihapus oleh pelaku, namun bukti penyebaran sudah terlanjur terekam.
Ani kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Banjarharjo pada 16 Oktober 2025 untuk menuntut keadilan atas tindakan pencemaran nama baik dan pelanggaran privasi yang dilakukan oleh mantan pacarnya tersebut.
Pihak keluarga korban, Kudi (57) yang merupakan paman Ani, menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami minta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku. Ini sudah mencemarkan nama baik keluarga kami,” tegasnya.
Terpisah, Kapolsek Banjarharjo AKP Ahmad Su’udi melalui Kanit Reskrim Untung Sugiyanto, SH, membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut.
“Benar, kami telah menerima laporan dari korban atas dugaan penyebaran video pornografi di media sosial oleh terduga pelaku Suryana alias Gojin,” ujar Untung saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (28/10/2025).
Ia menambahkan, penyidik telah memanggil saksi korban dan akan segera memanggil saksi lain.
“Hari ini surat panggilan juga sudah dikirimkan kepada terduga pelaku. Namun, berdasarkan informasi yang kami peroleh, yang bersangkutan telah meninggalkan rumah dan pergi ke Jakarta,” ungkapnya.
Hingga kini, Polsek Banjarharjo masih memproses laporan tersebut dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan penyebaran konten pornografi yang dilakukan oleh Suryana alias Gojin.














