BREBES – Menyikapi maraknya kasus manipulasi absensi yang menggegerkan publik, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes mengambil langkah tegas dan menyeluruh. Pihaknya akan melakukan verifikasi faktual secara langsung ke lapangan untuk membuktikan kebenaran, apakah para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terindikasi benar-benar melaksanakan tugas atau justru melakukan pembolosan kerja.
Kepala BKPSDMD Brebes, Moh. Syamsul Haris, menyampaikan hal tersebut kepada awak media hariandaerah.com pada, Senin (04/05/2026) sore. Ia menegaskan bahwa proses pengecekan ini tidak akan dilakukan sendirian, melainkan melibatkan berbagai instansi terkait agar hasilnya objektif, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami akan menggandeng Inspektorat Kabupaten Brebes sebagai pengawas internal pemerintah. Sementara itu, mengingat sebagian besar yang terlibat berasal dari sektor pendidikan dan kesehatan, kami juga bekerja sama erat dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) serta Dinas Kesehatan Brebes,” jelas Haris.
Berdasarkan data yang dihimpun, sekitar 80 persen ASN yang menjadi sorotan kasus ini adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Oleh karena itu, keterlibatan dinas teknis tersebut dinilai sangat krusial untuk mempermudah proses pengecekan, verifikasi data, dan penyesuaian dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi.
Penanganan kasus ini tidak hanya menyasar para pengguna, tetapi juga menindak tegas pihak-pihak yang berada di balik pengembangan dan penyebaran aplikasi absensi ilegal. Haris menegaskan bahwa ranah hukum untuk pelaku pembuat aplikasi sudah masuk ke dalam tindak pidana, sehingga menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
“Untuk pihak yang membuat dan mengembangkan aplikasi ilegal tersebut, kami tidak memiliki kewenangan memproses secara hukum pidana. Oleh karena itu, kasus ini akan kami gandengkan dan serahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia agar ditindaklanjuti hingga ke proses pengadilan,” tegasnya.
Langkah ini membuktikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan hingga ke akar-akarnya, bukan hanya sekadar menangani dampak yang ditimbulkan.
Di sisi lain, Haris juga mengungkapkan fakta menarik yang menjadi sorotan banyak pihak. Ternyata, biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk memelihara server dan sistem absensi resmi yang digunakan selama ini terbilang sangat murah, hanya sekitar Rp 10 juta per tahun.
Angka tersebut dinilai sangat kecil jika dibandingkan dengan manfaat yang dihasilkan untuk mengatur kedisiplinan kerja, maupun jika dibandingkan dengan potensi kerugian keuangan negara yang timbul akibat adanya praktik manipulasi yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Biayanya sangat terjangkau, hanya sepuluh juta rupiah dalam setahun. Ini menunjukkan bahwa sistem yang disediakan pemerintah sebenarnya sudah baik dan efisien. Masalahnya bukan pada sistemnya, melainkan pada perilaku oknum yang berusaha merusaknya,” tambahnya.
Terkait konsekuensi bagi ASN yang nantinya terbukti bersalah, Haris menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main. Berbagai tingkat sanksi disiplin siap dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan, mulai dari yang ringan hingga yang paling berat.
“Jika hasil verifikasi membuktikan yang bersangkutan memang terbukti mbolos atau memanipulasi data kehadiran, maka sanksi pasti akan diberikan. Mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga sanksi berat sesuai aturan yang berlaku, agar hal serupa tidak terulang kembali di masa depan,” jelasnya.
Dengan serangkaian langkah menyeluruh yang telah dirancang ini, diharapkan disiplin kerja ASN di Kabupaten Brebes dapat kembali meningkat, sistem birokrasi berjalan sehat, dan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintahan dapat pulih kembali sepenuhnya.









