Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Surat Larangan Keluar, Lapak Liar Masih Beraktivitas di Pasar Induk Kota Langsa

IMG 20260123 132428
Lapak Liar di luar area yang ditetapkan di Pasar Induk Kota Langsa masih berdiri dan beraktivitas. (Foto:hariandaerah.com/Sukma).

KOTA ‎LANGSA – Ternyata lapak liar di pasar Kota Langsa atau tepatnya dijalan umum menuju pasar ikan dari arah samping Mesjid Raya Darulfalah Langsa masih kokoh berdiri dan beraktivitas, Jum’at (23/01/2026).

Pantauan hariandaerah.com, masih terlihat bangunan jadi dari kayu dan papan yang sudah berdiri di depan rumah toko (Ruko) resmi dan ada izin dari Pemerintah Kota (Pemko) Langsa tetap menjalankan aktivitas dagangannya.

Padahal surat larangan berjualan di luar area (lokasi) yang ditetapkan di Pasar Induk Kota Langsa telah dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kota Langsa.

Dalam surat yang bersifat “Penting” nomor 500.2/111/2026 tanggal 15 Januari 2026 itu dengan tegas dihimbau kepada para pedagang agar tidak berjualan di lokasi yang dapat mengganggu ketertiban umum, akses jalan, atau keselamatan pengguna fasilitas umum.

BACA JUGA:  Rutan Kelas IIB Kabanjahe Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

“Larangan ini dalam rangka mewujudkan ketertiban, kenyamanan, kebersihan serta kelancaran  aktivitas perdagangan di wilayah Pasar Induk Kota Langsa,” ucap Plt. Kepala Disperindagkop, Harris Gusnally dalam surat larangan tersebut.

Selanjutnya dikatakan, wilayah tertentu dalam Pasar Induk Kota Langsa telah ditetapkan sebagai jalur akses, fasilitas umum, dan zona terlarang untuk kegiatan perdagangan.

Sehingga, aktivitas berjualan di lokasi tersebut berpotensi:
1. Mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas pasar
2. Menghambat akses pembeli dan distribusi barang
3. Menurunkan kenyamanan dan kebersihan lingkungan pasar

Plt. Kepala Disperindagkop Kota Langsa ini kemudian mengharapkan kerjasama semua pihak untuk menghentikan aktivitas berjualan di lokasi yang tidak sesuai peruntukan.

Para pedagang juga diminta untuk tidak mendirikan atau menempatkan lapak, kios, tenda, maupun sarana dagang lainnya di area yang telah dilarang.

BACA JUGA:  Lantik 24 Pejabat Fungsional Pada Pemerintah Aceh, Iskandar AP: Miliki Empat Tujuan

“Pedagang harus mematuhi ketentuan penataan dan pengelolaan Pasar Induk Kota Langsa,” tegas Harris Gusnally.

Apabila himbauan tersebut tidak diindahkan, maka Disperindagkop akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk penertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya diberitakan media ini, bangunan lapak liar di jalan pasar Kota Langsa telah membuat kemacetan di kawasan tersebut, namun petugas Satpol PP Kota Langsa tidak mengambil tindakan apapun.

Lapak liar tersebut bebas berdiri diduga karena ada setoran kepada oknum – oknum tertentu, bahkan lapak liar juga di perjualbelikan dengan harga tiga sampai lima juta per lapak.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *