Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh
Daerah  

Kemenag Benahi Tata Kelola, Warek I UIN SUNA Apresiasi Upaya Peningkatan Kesejahteraan Guru

IMG 20260201 WA0003
Warek I UIN SUNA dan ketua ISNU kota Lhokseumawe .hariandaerah.com/foto. nurmansyah

LHOKSEUMAWE — Wakil Rektor I UIN Sultanah Nahrasyiah Lhokseumawe sekaligus Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kota Lhokseumawe, Dr.Iskandar, M.Si, mengapresiasi komitmen Kementerian Agama (Kemenag) RI dalam memastikan kesejahteraan guru agama dan madrasah melalui pembenahan tata kelola yang lebih sistematis.(1/2/26)

Iskandar menilai langkah tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap penguatan pendidikan keagamaan nasional. Menurutnya, tata kelola yang baik menjadi kunci agar kebijakan peningkatan kesejahteraan guru benar-benar tepat sasaran dan berkelanjutan.

Kementerian Agama, melalui Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, serta Komisi VIII DPR RI. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan terkait guru agama dan madrasah berjalan terarah.

BACA JUGA:  Tak Terbendung, Warga Sepatan Timur Siap Menangkan Maesyal - Intan Sekali Putaran

Perhatian pemerintah, kata Kamaruddin, tercermin dari kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta serta percepatan program sertifikasi guru agama dan madrasah yang meningkat signifikan pada 2025. Ia menekankan pentingnya penataan guru non-ASN agar pendataan dan kebijakan dapat dilakukan lebih sistematis.

Terkait dinamika pembahasan TPG dan guru honorer madrasah dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Kamaruddin menegaskan tidak ada upaya mendikotomisasi guru. Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat pernyataan yang kurang berkenan dan menegaskan komitmen Kemenag untuk terus memperjuangkan kesejahteraan seluruh guru.

BACA JUGA:  Kapolri Resmi Buka One Way Nasional Untuk Kurangi Kepadatan Arus Balik Lebaran 2026  

Iskandar menambahkan, pembenahan tata kelola guru madrasah perlu didukung semua pihak, termasuk perguruan tinggi dan organisasi profesi. Ia berharap kebijakan tersebut dapat berdampak langsung pada peningkatan kompetensi guru dan mutu pendidikan madrasah secara nasional.

“Kesejahteraan guru berdampak langsung pada peningkatan kinerja dan kompetensi pendidik, yang pada akhirnya akan berpengaruh signifikan terhadap mutu pendidikan nasional serta peningkatan kesejahteraan guru secara berkelanjutan,” ujar Dr. Iskandar.

 

 

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *