Iklan Diskopukm Aceh
Iklan Diskopukm Aceh

Tangkap Tersangka Narkotika, Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 60 Kilo Sabu di Aceh

IMG 20260209 013059
Tersangka kasus Narkotika inisial B dengan BB 60 Kg sabu saat diamankan tim gabungan Bea Cukai dan BNN di Kantor Bea Cukai Langsa. (Foto:hariandaerah.com/Humas).

KOTA LANGSA – Bea Cukai dan BNN di Aceh kembali gagalkan upaya penyelundupan 60 Kilogram sabu di Aceh dalam operasi penindakan yang berlangsung selama dua hari di wilayah Kabupaten Bireuen dan Aceh Timur.

Dalam operasi tim gabungan yang terdiri dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh, Direktorat Interdiksi Narkotika, Bea Cukai Langsa, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, serta BNN Provinsi Aceh tersebut berhasil menangkap seorang tersangka kasus narkotika di Kabupaten Bireun.

Kepala Bea Cukai Aceh, Bier Budy menyampaikan, keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan kuatnya komitmen dan koordinasi antarinstansi dalam memerangi peredaran narkotika.

“Bea Cukai Aceh akan terus memperkuat pengawasan, terutama di wilayah perairan dan jalur-jalur rawan penyelundupan,” tegasnya saat dikonfirmasi awak media.

“Upaya ini kita lakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba,” terang Bier Budy, Minggu (08/02/2026).

BACA JUGA:  60 Satker Polda Aceh yang Jadi Bhabinkamtibmas Dibekali Pelatihan

Lebih lanjut dijelaskan, operasi penindakan yang merupakan bagian dari sinergi lintas instansi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di Aceh dilakukan selama dua hari, 4 sampai 5 Februari 2026.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, yakni penindakan 100 kilogram sabu pada Januari 2026 di wilayah Peureulak Timur.

“Berdasarkan hasil joint analysis, petugas melakukan pemantauan dan pengumpulan informasi lanjutan terhadap jaringan yang diduga masih aktif,” sebutnya lagi.

Kemudian tim gabungan mengamankan dan menangkap seorang tersangka berinisial B saat melintas menggunakan kendaraan jenis L300 di Jalan Lintas Sumatera, Desa Kutablang, Kabupaten Bireuen pada Selasa (04/02/2026).

Sesuai hasil pemeriksaan awal, tersangka mengungkap lokasi penyimpanan narkotika yang berada di rumah orang tua pelaku lain berstatus daftar pencarian orang (DPO) berinisial H, di Gampong Seuneubok Paya, Kecamatan Peureulak Timur, Aceh Timur.

BACA JUGA:  Kantor Pajak Aceh Besar Gelar Tax Gathering dan Public Hearing untuk Tingkatkan Kesadaran Pajak

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga karung berisi sabu dengan total berat sekitar 60 kilogram,” kata Kepala Bea Cukai Aceh.

Ia menambahkan, bahwa barang bukti tersebut disembunyikan di dua lokasi, yakni satu karung di kios bagian depan rumah dan dua karung lainnya di area belakang rumah, dekat kandang kambing.

“Hasil pengembangan lebih lanjut mengungkap bahwa barang bukti tersebut juga berkaitan dengan pelaku lain berinisial I yang masih buron dan diduga merupakan bagian dari jaringan besar kasus sebelumnya,” ungkap Bier Budy.

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *