KOTA LANGSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa resmi melakukan penahanan terhadap empat orang pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kekurangan volume dan tidak memenuhi spesifikasi teknis terhadap pekerjaan pembangunan jalan lingkungan dan drainase lingkungan perumahan dan pemukiman Gampong Alue 2 pada dinas PUPR Kota Langsa tahun anggaran 2023.
Penahanan dilakukan setelah penetapan para tersangka yang disampaikan dalam press release oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Adi Tyogunawan didampingi Kasi Intel Muhammad Hendra D dan Kasi Pidsus Fadly Setiawan, di aula kantor kejaksaan setempat sekitar pukul 16.40 WIB, Selasa (08/09/2026).
Empat Tersangka yang ditetapkan dalam pekerjaan di Dinas PUPR dengan pagu anggaran Rp.1.755.607.122,- tersebut masing-masing:
1. YO, Pejabat Pembuat komitmen (Kuasa pengguna Anggaran)
2. NZ, Penyedia
3. M, Direktur CV Gunung Agung Jaya
4. SWN, Konsultan pengawas.
Kepala Kejari Langsa, Adi Tyogunawan menyampaikan, bahwa ke-empat tersangka disangkakan melanggar pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana.
Sedangkan subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana.
Adi Tyogunawan menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli ditemukan kekurangan volume dan mutu dibeberapa item pekerjaan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.250.936.244,63,-.
“Dalam penanganan perkara ini kita melibatkan tim ahli forensic engineering dari Politeknik Negeri Lhokseumawe sebagai ahli yang melakukan pengujian volume dan mutu terhadap pekerjaan,” terang Adi Tyogunawan.
“Kita juga melibatkan auditor dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan wilayah Aceh sebagai ahli penghitungan kerugian keuangan negara,” sambungnya.
Adapun penanganan perkara dimulai berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejari Langsa Nomor: Print-04/L.1.13.FD.1/11/ 2025 tangal 17 November 2025 dan ditangkatkan ketahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Langsa Nomor: Print-05/L.1.13/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.
Lebih lanjut disampaikan, sedangkan ke-4 Tersangka mulai hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Langsa, berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejari Langsa Nomor: Print-01/L.1.13/Fd.2/09/ 2026, Print-02/L.1.13/Fd.2/09/2026, Print-03/L.1.13/Fd.2/09/2026 dan Print-04/L.1.13/Fd.2/ 09/2026 tanggal 8 September 2026.
“Apabila dikemudian hari ditemukan fakta-fakta dan bukti-bukti baru tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka lainnya,” ungkap Adi Tyogunawan.
Kepala Kejari Langsa tidak lupa menyampaikan, bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan bentuk dukungan nyata Kejaksaan RI dalam mendukung asta cita Presiden RI melalui penegakan hukum yang tegas, profesional dan berintegritas.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Kejari Langsa juga mengatakan, bahwa sebelum penetapan para tersangka, ada belasan saksi yang diperiksa, seperti dari perbankan, bendahara pengeluaran dan dinas terkait.
Untuk penyitaan aset para tersangka sendiri masih dalam proses pelacakan aset dan kemungkinan untuk pengembalian kerugian negara tersebut.
“Informasi terupdate dalam permasalah ini akan kita konfirmasi kembali kepada para awak media nantinya,” pungkasnya.














